Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu (29/9/2021), kembali menetapkan tiga orang tersangka insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang mengakibatkan lebih dari 40 orang meninggal dunia.
Kombes Pol Yusri Yunus Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, tiga orang tersangka terdiri dari dua orang pegawai lapas, dan seorang narapidana.
“Benar, ada penambahan tiga tersangka lagi,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Tersangka baru pertama berinisial JMN adalah warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia berperan memasang instalasi listrik yang diduga menjadi pemicu kebakaran.
Tersangka baru yang kedua, berinisial lRS pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang yang berperan memerintahkan JMN memasang instalasi listrik.
Padahal, berdasarkan pemeriksaan JMN tidak punya kualifikasi sebagai teknisi listrik. Sedangkan tersangka baru ketiga berinisial PBB, pegawai lapas bagian umum atasan langsung dari tersangka IRS.
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, ketiga tersangka baru tersebut terancam jerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, Senin (20/9/2021), Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y, pegawai lapas yang bertugas pada waktu kejadian.
Dengan adanya tambahan tersangka baru, total sementara tersangka kasus kebakaran sebanyak enam orang.
Seperti diketahui, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi hari Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibatnya, sebanyak 41 narapidana penghuni lapas Blok C II meninggal di tempat.
Sementara, ada 10 orang napi yang sempat mendapat perawatan medis di RSUD Kabupaten Tangerang. Namun, nyawa delapan dari 10 napi yang dirawat tidak bisa terselamatkan.
Sehingga, total korban meninggal dunia gara-gara kebakaran besar di Lapas Kelas I Tangerang mencapai 49 orang.(rid/wld/ipg)