Polda Jatim membuktikan, sejumlah regulator LPG tekanan rendah yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) masih beredar dan diperdagangkan di Jawa Timur.
Polisi menyelidiki kasus ini sejak menemukan informasi dari hasil patroli siber, soal pemusnahan produk regulator LPG tekanan rendah yang tidak sesuai SNI.
Pemusnahan yang digelar Kementerian Perdagangan dan Perindustrian RI itu digelar di lokasi produksi regulator itu, di kawasan Jakarta Selatan, akhir Januari 2020 lalu.
Saat itu Kemenperin memusnahkan belasan ribu regulator tekanan rendah, yang beberapa di antaranya diproduksi PT Cipta Orion Metal, sebuah perusahaan produsen regulator yang terdaftar di Kemenperin.
Di lapangan, polisi menemukan regulator merek Starcam dan Destec yang diproduksi perusahaan itu masih beredar di Jawa Timur, didistribusi oleh setidaknya lima perusahaan distributor di Surabaya.
Untuk membuktikannya, Sub Direktorat I Industri dan Perdagangan atau Indagsi, Direskrimsus Polda Jatim, menguji regulator itu ke sejumlah laboratorium.
Hasilnya, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) menyatakan, regulator itu memang tidak memenuhi standar produk regulator LPG tekanan rendah.
Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, regulator itu berbahaya bagi masyarakat.
“Terutama karena produk regulator ini bisa menyebabkan kebocoran, yang dengan adanya kebocoran itu berpotensi menyebabkan terjadinya ledakan yang berbahaya bagi konsumen,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (5/4/2021).
Polda Jatim telah menyita dan mengamankan 34.913 ribu unit regulator tidak sesuai SNI ini dari lima perusahaan distributor di kawasan Margomulyo Indah dan Pergudangan Mutiara, Surabaya.
Atas beredarnya regulator LPG yang berbahaya bagi masyarakat ini, Polda Jatim menetapkan pemimpin PT Cipta Orion Metal, perusahaan produsen regulator itu, sebagai tersangka.
Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim bilang, tersangka saat ini berada di Jakarta dan tidak ditahan karena pertimbangan usianya yang sudah lanjut.
“Tersangka sudah berusia 70 tahun. Atas pertimbangan itu kami memutuskan tidak menahan tersangka, tapi yang bersangkutan tetap dalam pengawasan Direskrimsus Polda Jatim,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, Polda Jatim akan tetap memproses kasus ini sampai ke pengadilan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Juga dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang mana ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
“Kami juga mengimbau mengimbau masyarakat Jatim yang masih menemukan regulator Starcam dan Com/Destec di sekitar mereka segera melapor ke Direskrimsus Polda Jatim, agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.(den/iss)