Jumat, 22 November 2024

Polda Jatim Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi di Tulungagung dan Jember

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Konferensi pers di Mapolda Jatim pada Rabu (13/10/2021). Foto: Humas Polda Jatim

Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang terjadi pada (5/10/2021) di dua lokasi yang berbeda, di Tulungagung dan Jember.

Sementara untuk yang di lokasi Tulungagung, terjadi di Dusun Sodo, Kecamatan Pakel, sedangkan pengungkapan yang di wilayah Jember terjadi di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, dan Dusun Krajan, Kecamatan Kalisat.

Dari pengungkapan ini, Anggota Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang tersangka, VRW berusia 29 tahun dan SFSS berusia 25 tahun.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, petugas mengamankan terduga pelaku inisial VRW pada hari Selasa (5/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan keterangan dari tersangka VRW, polisi akhirnya membekuk SFSS pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 02.15 WIB.

“Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati,” kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Rabu (13/10/2021) berdasarkan keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net.

Kedua tersangka diamankan karena keduanya terbukti melakukan bisnis hewan langka dan menjualnya melalui media sosial.

“Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka,” pungkasnya.

Dari tersangka VRW, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.

Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.(tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs