Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka kasus website palsu (scampage) menyerupai website resmi pemerintah Amerika. Kedua tersangka adalah SFR, penyebar website palsu, dan MZ, pembuat website palsu.
Pelaku membuat website palsu itu untuk mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika yang kemudian mereka jual dan disalahgunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance).
“Jajaran Direskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara. Karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jawa Timur, Senin (7/6/2021).
Ada tiga tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka. Yakni, membuat website palsu, menyebarkan website palsu, dan mengambil data orang lain secara ilegal.
“Para pelaku mengirim SMS blast agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya,” kata Gatot
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.(man/iss/ipg)