Sabtu, 23 November 2024

Polda Jatim Buka Layanan Pengaduan untuk Korban Pinjol

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) membuka layanan pengaduan atau hotline untuk masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena pinjaman online dan dipaksa, diancam oleh para penagih, silakan hubungi hotline kami,” ujar Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jatim.

Nico menyatakan itu setelah menyampaikan soal pengungkapan kasus penagihan pinjol diduga ilegal dengan cara mengancam dan memaki, di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

Masyarakat, kata Nico, bisa mengadukan permasalahan serupa ke nomor layanan pengaduan yang disediakan Polda Jatim, yakni di nomor 0811 997 1996.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui ada perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin atau melanggar hukum dengan menyebar ancaman,” katanya.

Tidak hanya membuka layanan pengaduan, Nico mengatakan, dia sudah menginstruksikan kepada polres dan polsek jajaran agar juga menampung laporan seputar pinjol ilegal.

Termasuk, dia memerintahkan mereka agar melakukan operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayah masing-masing.

“Kami akan lakukan penegakkan hukum secara tegas kepada perusahaan-perusahaan pinjaman online tanpa izin,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim meringkus tiga orang desk collection (DC) yang diduga bekerja di perusahaan pinjol tanpa izin atau ilegal.

Ketiga DC itu menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 27, 29 dan 45 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs