Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana pembuatan dan penyebaran scampage (laman palsu) yang dioperasikan warga Indonesia untuk mengambil data secara ilegal, dengan korban warga negara Amerika.
Dalam keterangan yang digelar Polda Jatim, Kamis (15/4/2021), Irjen Pol. Nico Afinta, Kapolda Jatim, menyebutkan laman tersebut menyerupai laman resmi pemerintahan negara Amerika yang menjebak pengaksesnya, yang diduga disalahgunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) dan juga untuk dijual.
Pelaku digerebek di sebuah hotel di Surabaya pada 1 Maret 2021 lalu. “Dari penggerebekan ini terjaring dua tersangka, yaitu SFR sebagai penyebar scampage, dan MZMSBP sebagai pembuat scampage,” ujar Nico.
Dari dua tersangka, disita laptop, handpone, kartu atm, print out transaksi rekening, file percakapan whatsapp, data pribadi warga negara Amerika, serta screenshot SMA blast penyebaran link scampage.
Nico menjelaskan, cara kerja scampage/laman palsu tersebut, tersangka mengirim link melalui SMS kepada para target. Target yang percaya akan meng-klik link URL yang mengarah kepada scampage/laman palsu. Selanjutnya target memasukkan data pribadi pada kolom yang ada di scampage tersebut.
Data data pribadi yang dimasukkan pada scampage secara otomatis terkirim ke akun email milik tersangka SFR.
Adapun data pribadi yang diisikan target dalam laman palsu tersebut berupa nama, alamat lengkap, SSN (social security number), driver license number, serta nomor telpon.
Data pribadi tersebut digunakan oleh tersangka dalam mencairkan dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika yang terdampak Covid-19. Dana bantuan senilai 2,000 Dolar Amerika setiap 1 data orang.
Dalam menjalankan aksinya mulai Mei 2020 sampai Maret 2021, data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka berjumlah sekitar 30.000 data dari warga yang tersebar di 14 Negara Bagian di Amerika Serikat.
Dalam mengungkap praktik ilegal ini, Polda Jatim dibantu dengan FBI yang telah berkomunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Nico menjelaskan, pasal yang dilanggar dalam perkara ini adalah Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Acaman hukuman yang menanti para tersangka adalah 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah). (ton/frh/ipg)