Sabtu, 23 November 2024

Polda Jatim Bongkar Bisnis Pelacuran ABG di Kota Mojokerto

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo Wakapolda Jatim saat merilis kasus itu di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, (1/2/2021). Foto: Istimewa

Aparat Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan 36 wanita di bawah umur sebagai korban di Kota Mojokerto. Satu tersangka telah ditangkap, yakni OS alias Om Kos (38 tahun), pemilik indekos yang dipakai untuk jasa kencan seksual di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo Wakapolda Jatim mengatakan, kasus itu dibongkar berdasarkan hasil patroli dunia maya yang dilakukan tim Subdit Siber. Kemudian dilakukan penggerebekan pada Jumat, 29 Januari 2021, dan menangkap Om Kos. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melacurkan puluhan wanita di bawah umur dengan kedok jasa indekos harian atau jam.

Dalam aksinya, tersangka merekrut enam ABG yang masih pelajar antara SMP, SMA/SMK/MA, sebagai bagian pemasaran (reseller).

“Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur,” kata Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo Wakapolda Jatim saat merilis kasus itu di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, (1/2/2021).

Para reseller ABG itu juga ditugasi tersangka Om Kos untuk merekrut wanita ABG untuk dijajakan ke lelaki hidung belang. Rata-rata wanita yang dijajakan adalah pelajar tingkat SMP dan SMA. Tersangka Om Kos lantas meminta para reseller ABG-nya untuk membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB “Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto” dan “Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan”.

Begitu ada pelanggan yang tertarik, para reseller ABG kemudian menggiring pelanggan untuk berkomunikasi lewat inbox di FB. Di situlah wanita-wanita ABG ditawarkan tersangka ke lelaki hidung belang. Jika tertarik, cara komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp.

Di jejaring WA itu, tersangka kemudian mengirimkan foto wanita-wanita ABG binaannya beserta tarif sekali kencan, yaitu Rp250 ribu hingga Rp600 ribu sekali kencan. Selain tarif kencan, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp50 ribu per lima jam. “Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos,” ujar Brigjen Slamet.

Sekarang, tersangka Om Kos ditahan di Mapolda Jatim. Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.(bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs