Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pra rekonstruksi di Gedung Samudera Bumimoro Senin (27/3/2021) kemarin, polisi menghadirkan dua terduga pelaku penganiaya Nurhadi, jurnalis Tempo.
Dua terduga pelaku yang merupakan anggota polisi itu antara lain Firman Subkhi dan Purwanto.
Keduanya, kata Fatkhul Khoir Kepala Divisi Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang mendampingi korban, mengakui turut memukul Nurhadi pada saat prarekonstruksi kemarin.
Tidak hanya turut memukul, keduanya mengakui, mereka yang membawa Nurhadi ke Hotel Arcadia untuk memastikan Jurnalis Tempo itu tidak menulis apapun informasi yang didapat dari TKP.
Namun, Fatkhul Khoir bilang, pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi tidak hanya dua orang itu saja. Berdasarkan keterangan Nurhadi, dia perkirakan pelaku penganiaya itu antara 10-15 orang.
Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta Kapolda Jatim saat memberikan pernyataan pers di Mapolda Jatim hari ini, Selasa (30/3/2021), memastikan, polisi tidak hanya memeriksa dua terduga pelaku itu.
“Itu pasti. Tidak hanya dua, tapi ada berapa yang disebutkan oleh saudara Nurhadi, semuanya akan kami periksa. Sehingga membuat jelas, membuat terang semua konstruksi hukum yang sedang dibangun oleh Tim Penyidik,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jatim telah memastikan bahwa proses penyidikan yang sedang dilakukan Tim Khusus yang sudah dia bentuk akan dilakukan secara transparan.
Hari ini dia juga sudah menyampaikan kepada perwakilan sejumlah organisasi wartawan di Surabaya untuk turut mengawal proses penanganan kasus penganiayaan terhadap jurnalis ini sampai selesai.
Sekadar mengingatkan, Nurhadi Jurnalis Tempo mengalami penganiyaan oleh sejumlah oknum yang beberapa di antaranya diduga merupakan anggota polisi dan TNI saat menjalankan tugas jurnalistik.
Sabtu (27/3/2021) malam, Nurhadi sedang menjalankan tugas mengonfirmasi Angin Prayitno Aji mantan Direktur Penindakan Pajak Kementerian Keuangan berkaitan dengan kasus korupsi suap pajak yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekadar informasi, KPK telah menyatakan bahwa Angin Prayitno Aji menjadi tersangka kasus suap pajak itu.
Di Gedung Samudera Bumimoro di Kompleks TNI AL itulah, Angin sedang menggelar acara resepsi pernikahan anaknya dengan anak Kombes Pol Achmad Yani Mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim.
Nurhadi sempat dituduh masuk tanpa izin. Meski sudah menyampaikan dia adalah jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas, pengawal Angin Prayitno Aji merampas ponselnya dan merusaknya.
Tidak hanya itu, dia sempat hendak dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak tapi batal. Saat kembali ke gedung Bumimoro dia ditampar, dipiting, dan dipukuli sejumlah oknum hingga memar.
Di situ Nurhadi juga mendapat ancaman-ancaman yang mengarah pada ancaman pembunuhan, juga sempat dibawa ke Hotel Arcadia oleh dua oknum polisi yang ingin memastikan dia tidak menulis informasi apapun yang dia dapat di TKP.(den/iss/ipg)