Kombes Pol Latif Usman Dirlantas Polda Jatim menegaskan, tidak ada yang berbeda dalam pengetatan mobilitas masyarakat di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.
Malahan, mobilitas masyarakat di pasar tradisional dan pusat pedagang kaki lima (PKL) akan diperketat dengan mendirikan pos Covid-19.
Tujuannya, supaya tempat yang berpotensi terjadi keramaian karena tempat tersebut masih diizinkan beroperasi, tetap menjaga protokol kesehatan.
“Memang seperti pasar tradisional akan dibuka seperti biasa, tapi kami akan mengetati. Seperti pasar dan pusat PKL, kami akan mendirikan pos Covid-19 di situ,” kata Kombes Pol Latif Usman kepada Radio Suara Surabaya, Senin (26/7/2021).
Sementara itu, untuk kegiatan penyekatan dan pengetatan di sejumlah wilayah di Jawa Timur masih menggunakan pola yang sama, yakni seleksi pekerja yang bisa lolos adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Begitu juga dengan penyekatan untuk pelaku perjalanan antarkota dan antarkabupaten.
“Sementara untuk perjalanan antarkota masih tetap pola yang sama. Tetap akan dilakukan seleksi sektor kritikal dan esensial,” ujarnya.
Dia sekaligus mengingatkan, masyarakat di sektor non esensial selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diminta tetap bekerja dari rumah untuk menyukseskan pengendalian pandemi Covid-19.
“Sebetulnya penyekatan dan pengendalian untuk masyarakat yang tidak berkepentingan dalam aturan diharapkan tidak beraktifitas,” kata Kombes Pol Latif. “Mohon kesabaran dari masyarakat,” tambahnya.(tin/den)