Jumat, 22 November 2024

Poin-poin Kesepakatan Pemprov Jatim dengan Perwakilan Frontal

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Pengemudi ojek dan taksi online unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (6/4/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Satu per satu pengemudi ojek dan taksi online meninggalkan kantor Gubernur Jawa Timur Selasa (6/4/2021) petang setelah Daniel Rorong Humas dari Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) membacakan poin-poin hasil pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang ditandatangani Yanuar Rachmadi, Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya di dalam Kantor Gubernur Jatim, perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Satrio Nurseno, Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Jatim dan Ainur Rofiq, Kepala Seksi Prasarana Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Jatim.

Perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Satrio Nurseno, Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Jatim dan Ainur Rofiq, Kepala Seksi Prasarana Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Jatim. Foto: Anton suarasurabaya.net

Senada dengan isi surat laporan tersebut Satrio menegaskan tanggapan dari Pihak Pemprov Jatim tentang tuntutan pengunjuk rasa yang hari ini digelar Frontal.

“Perihal tuntutan pemberian Bantuan Pangan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemprov Jatim sebesar Rp 400.000 per bulan bagi anggota Komunitas Frontal yang diserahkan melalui Dinas Perhubungan dan BPBD, akan diajukan melalui surat resmi dari Dinas Perhubungan,” ujar Satrio.

Sementara Rofiq mengatakan, Dinas Perhubungan Jatim juga akan membuat surat resmi untuk Kementerian Perhubungan terkait permintaan khusus mobil plat hitam yang terdaftar dalam taksi online agar mendapat bantuan Program Langit Biru dari Pertamina.

Adapun tentang tuntutan dana CSR dari perusahaan aplikasi ojek online untuk mitra driver, Dinas Perhubungan akan membuat surat untuk manajemen agar mengadakan CSR secara bottom – up bukan hanya dari top – down.

“Artinya, Pemerintah hanya bisa menyarankan dana CSR disalurkan berdasar permintaan penerima bantuan, dalam hal ini juga untuk kesejahteraan para mitra driver,” lanjut Satrio.

Tuntutan lain dari pengunjuk rasa hari ini adalah perihal adanya aplikasi online yang memberlakukan tarif yang tidak sesuai. Untuk hal ini Dinas Perhubungan akan melayangkan surat resmi untuk manajemen ojek online untuk menindaklanjuti aturan mengenai batas bawah dan batas atas.

Sementara adanya keluhan pengunjuk rasa tentang debt collector dari pihak leasing yang menyita armada kendaraan, Satrio menyampaikan bahwa hal itu bukan wewenang pihak pemerintah, namun akan diteruskan kepada pihak kepolisian.

“Intinya, tuntutan kawan-kawan pengemudi ojek online hari ini sudah kita tampung, dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Satrio. Pemerintah Jatim juga membuka komunikasi dengan pihak Frontal untuk memantau perkembangannya.

Sementara Tito Ahmad, Ketua Presidium Frontal, menyatakan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mengawal tuntutan kawan-kawan pengemudi ojek online. (ton/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs