Sabtu, 23 November 2024

PN Jakarta Pusat Hukum Presiden Sampai Gubernur DKI Atas Polusi Udara, Begini Hukumannya

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi Polusi Udara . Foto: Greenpeace

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Joko Widodo Presiden hingga Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta, mewakili negara Republik Indonesia, telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan berupa polusi udara.

“Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Saifuddin Zuhri Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Selain Joko Widodo Presiden RI sebagai tergugat I dan Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat V, Siti Nurbaya Bakar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan tergugat II, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri adalah tergugat III, dan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan sebagai tergugat IV.

Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.

“Menghukum tergugat I (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata hakim Saifuddin seperti dilansir Antara.

Baku mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas.

“Menghukum tergugat II (Menteri LHK Siti Nurbaya) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat,” ungkap hakim Saiffudin.

Selanjutnya terhadap Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, PN Jakarta Pusat menghukumnya agar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam pengendalian pencemaran udara.

“Menghukum tergugat IV (Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara,” kata hakim.

Sementara terhadap Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta dihukum untuk melakukan 4 hal, yaitu:
A. Melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yaitu:
1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama.
2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama.
3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.
4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan.
5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.

B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.
2. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.

C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

D. Menetapkan baku mutu udara ambien daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Menghukum tergugat V untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi,” ujar hakim Saifuddin.

Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat serta menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik.

“Menolak gugatan penggugat untuk sebagian dan selebihnya. Menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp4,255 juta,” kata hakim Saifuddin.

Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati.

Gugatan diajukan oleh 30 orang warga, yaitu Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati, dan 24 orang lainnya dengan diwakili oleh penasihat hukum Arif Maulana pada 4 Juli 2019.

Dalam permohonannya, para penggugat memohon agar para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, karena lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.(ant/tin/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs