Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto mendesak hukuman maksimal untuk Bripda Randy Bagus Suharsono (21) anggota Polres Pasuruan yang dua kali melakukan tindakan aborsi terhadap NWR (23) mahasiswi yang meninggal di atas makam ayahnya.
Desakan ini tetap diajukan meski Polri telah menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka dan dipecat secara tidak hormat.
Ahmad Rofi’i Ketua Mandataris PC PMII Mojokerto mengatakan, dirinya menyayangkan kasus yang hari ini mengenai kasus seksual terhadap perempuan kembali terjadi. Terlebih dalam kasus ini melibatkan anggota Polri yang seharusnya mengayomi masyarakat.
“Seharusnya pihak kepolisian itu mengedukasi bukan malam memberikan hal hal tak senonoh ini sangat kita sayangkan dan perempuan itu harus dijaga bukan dilecehkan,” kata Ahmad Rofi’i kepada Fuad reporter Maja FM, Senin (6/12/2021).
“Kalau hanya 5 tahun dan dipecat apa bedanya dengan maling-maling biasa. Ini harus disikapi dan harus kupas tuntas. Siapa pun pelakunya itu harus ada tindakan tegas,” tambahnya.
Baca Juga: Trending Kasus Kematian Mahasiswi di Mojokerto, Warganet Minta Diusut Tuntas
Bukan hanya itu, dirinya juga menyebut PMII khususnya di bidang perempuan akan terus mengawal adanya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar segera disahkan.
“Kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di Mojokerto maupun di Malang sehingga perlindungan RUU PKS ini sangat penting untuk korban-korban kekerasan seksual maupun kasus yang menimpa almarhum,” jelasnya.
Dirinya dan puluhan anggota PMII Mojokerto sempat komunikasi dengan ibu korban dan melakukan ziarah di makam NWR yang berada di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Tanggal 6 kita akan mengelar aksi solidaritas terhadap kasus yang menimpa korban di depan Polres Mojokerto, dan itu adalah bentuk pengawalan kita dalam kasus ini,” ujarnya.
Baca Juga: Bripda Randy Bagus Ditahan 20 Hari di Polda Jatim
Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial NWR (23) asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan tak bernyawa oleh seorang juru kunci makam dusun pada Kamis (02/12/2021). Korban meninggal dengan posisi terlentang tepat di samping makam sang bapak. Korban meninggal meninggal usai menegak minuman bercampur potasium.
Kematian mahasiswi ini berbuntut panjang. Lantaran, kematian korban dilatar belakangi asmara dengan seorang oknum polisi, Bripda Randy Bagus Suharsono, hingga menyebabkan depresi dan nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak potasium yang dicampur teh.
Bahkan, polisi Polres Pasuruan tersebut ditetapkan tersangka pada Sabtu, 4 Desember 2021 oleh Tim Gabungan Polda Jatim. Dikarenakan adanya fakta baru, yakni, tersangka telah dua kali melakukan tindakan aborsi bersama mendiang NWR sejak tahun 2020 sampai 2021.(fad/iss/ipg)