Pemerintah memberikan diskon tarif tenaga listrik secara otomatis kepada 32 juta pelanggan, tanpa perlu lagi mengakses token baik melalui website maupun WhatsApp PLN.
Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listrik.
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
“Khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik,” kata Bob Saril Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN dalam keterangan yang diberikan hari Rabu (21/7/2021), dikutip Antara.
Pemerintah telah menetapkan perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV 2021.
Stimulus ketenagalistrikan itu diberikan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Pemerintah memberikan diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, serta diskon 25 persen bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.
Bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri.
Potongan sebesar 50 persen hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Dalam kesempatan tersebut Ida Nuryatin Finahari Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya bersama PLN juga membuka layanan pengaduan bagi pelanggan terkait stimulus program ketenagalistrikan tersebut.
Menurut Ida, PLN membuka saluran pengaduan terkait stimulus melalui aplikasi PLN Mobile.
Pelanggan dapat mengakses aplikasi PLN Mobile untuk mengetahui informasi terkait stimulus. Aplikasi itu memuat informasi stimulus token pelanggan prabayar dan pascabayar yang diperoleh sebelumnya.
“Apabila ada pengaduan yang tidak selesai di saluran pengaduan PLN 123, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan konsumen listrik ke Kementerian ESDM melalui [email protected],” ungkap Ida.(ant/dfn)