Jumat, 22 November 2024

Perubahan Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol, Palikanci, dan Semarang yang Bakal Naik

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Jalan Tol Palikanci. Foto: Jasamarga

Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A,B,C dan Surabaya-Gempol (Surgem) akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif, Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (12/1/2021), jalan Tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol merupakan jalan tol yang berperan penting dalam konektivitas daerah-daerah di Pulau Jawa sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik.

Berikut perubahan besaran tarif Ruas Jalan Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surgem:

1. Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci
Gol I: Rp. 12.000 menjadi Rp. 12.500
Gol II: Rp. 15.000 menjadi Rp. 18.000
Gol III: Rp. 21.000 menjadi Rp. 18.000
Gol IV: Rp. 27.000 menjadi Rp. 30.000
Gol V: Rp. 32.000 menjadi Rp. 30.000

2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C
Gol I: Rp. 5.000 menjadi Rp. 5.500
Gol II: Rp. 7.500 menjadi Rp. 8.000
Gol III: Rp. 7.500 menjadi Rp. 8.000
Gol IV: Rp. 10.000 menjadi Rp. 10.500
Gol V: Rp. 10.000 menjadi Rp. 10.500

3. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol (Surgem)
Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Gol I: Rp. 3.500 menjadi Rp. 5.000
Gol II: Rp. 4.500 menjadi Rp. 8.000
Gol III: Rp. 6.000 menjadi Rp. 8.000
Gol IV: Rp. 7.500 menjadi Rp. 10.500
Gol V: Rp. 9.000 menjadi Rp. 10.500

Sistem Tertutup (Waru-Porong)
Gol I: Rp. 4.500 menjadi Rp. 9.000
Gol II: Rp. 6.000 menjadi Rp. 14.000
Gol III: Rp. 9.500 menjadi Rp. 14.000
Gol IV: Rp. 12.000 menjadi Rp. 18.500
Gol V: Rp. 14.000 menjadi Rp. 18.500

Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
Gol I: Rp. 3.000 tetap Rp. 3.000
Gol II: Rp. 4.500 menjadi Rp. 5.000
Gol III: Rp. 4.500 menjadi Rp. 5.000
Gol IV: Rp. 6.000 menjadi Rp. 6.500
Gol V: Rp. 6.000 menjadi Rp. 6.500 . (dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs