Jumat, 22 November 2024

Perpanjangan PPKM Level Empat, Pemerintah Longgarkan Aturan untuk Warung Makan, PKL, dan Lapak Jajanan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Joko Widodo Presiden dalam siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/7/2021) malam. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Joko Widodo Presiden memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam pernyataannya, Jokowi Presiden mengumumkan bahwa usaha warung makan, pedagang kaki lima, juga lapak jajanan di ruang terbuka, boleh buka dengan batas waktu tertentu dan boleh makan di tempat selama batas waktu yang juga ditentukan.

Sebelumnya, saat perpanjangan PPKM pada 21-25 Juli 2021, pemerintah sudah berencana melakukan polonggaran untuk warung makan, pedagang kaki lima (PKL), dan lapak jajanan di ruang terbuka pada 26 Juli ini.

Saat itu Luhut Binsar Pandjaitan Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Darurat menyampaikan bahwa pemerintah berencana mengizinkan pelonggaran untuk usaha itu sampai pukul 21.00 WIB dan waktu makan maksimal 30 menit, menyesuaikan hasil evaluasi penerapan perpanjangan PPKM pada 25 Juli.

Kemarin, Joko Widodo Presiden mengumumkan, perpanjangan PPKM Level 4 yang dimulai 26 Juli sampai 2 Agustus nanti, para pedagang PKL, lapak jajan, dan rumah makan hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, sedangkan pengunjung hanya boleh makan di tempat maksimal 20 menit.

“Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum makan pengunjung 20 menit,” kata Jokowi dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021) malam, dipantau dari Surabaya.

Sedangkan aturan jam operasional pasar tradisional dan usaha kecil lain masih sama dengan aturan PPKM Level 4 sebelumnya. Untuk pasar tradisional yang menyediakan bahan kebutuhan pokok seperti sembako, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari boleh buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Lebih lanjut, kata Presiden, teknis pengaturan kedua unit usaha akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait,” lanjutnya.

Sedangkan untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah akan meningkatkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan usaha kecil lain.

Jokowi Presiden juga memerintahkan para menteri terkait untuk meningkatkan pembagian vitamin, suplemen, obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

Demikian halnya dukungan pengobatan bagi pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.

Presiden menegaskan, untuk daerah dengan angka kematian akibat Covid-19 tinggi, dia meminta agar Pemda segera meningkatkan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat, dan stok oksigen.

“Kita harus selalu waspada, ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular,” lanjutnya.

Selain itu, Jokowi Presiden memerintahkan agar testing, tracing, dan treatment ditingkatkan. Karena 3T itu menjadi pilar utama penanganan Covid-19 ke depan.(tin/den)

* Redaksi suarasurabaya.net memohon maaf sebesar-besarnya kepada pembaca. Telah terjadi kesalahan penulisan berita yang berpotensi menyebabkan mispersepsi publik mengenai aturan perpanjangan PPKM Level 4 yang diumumkan oleh Joko Widodo Presiden, Minggu (25/7/2021) malam kemarin.
Kami melakukan perubahan isi dan judul berita yang sebelumnya kami tulis “Perpanjangan PPKM Level 4, Jam Buka Usaha Diperketat.”
Adapun isi pemberitaan yang keliru, pada berita sebelumnya kami menuliskan bahwa aturan perpanjangan ini memperketat jam buka usaha warung makan, PKL, dan usaha sejenis dari sebelumnya pukul 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB. Padahal, jam buka usaha itu tetap sama seperti yang berlaku sebelumnya, tapi penerapannya pada perpanjangan kali ini lebih singkat dari rencana yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan Menko Marves saat perpanjangan sebelumnya. Selain itu, pemerintah mengizinkan pengunjung makan di tempat usaha dengan batas waktu maksimal 20 menit, lebih singkat dari rencana pelonggaran yang akan diterapkan dan disampaikan Luhut, yakni 30 menit.
Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs