Layanan angkutan perjalanan jauh, PT KAI Daop 8 Surabaya, pada masa pengetatan pasca pelarangan mudik Lebaran, mulai Selasa (18/5/2021) sampai 24 Mei 2021, penumpang tetap wajib sertakan surat sehat negatif Covid-19.
Untuk membantu calon penumpang melengkapi persyaratan surat bebas Covid-19 tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 5 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 di 7 stasiun.
Ketujuh stasiun yang melayani pemeriksaan Genose, yaitu Stasiun Bojonegoro, Lamongan, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Mojokerto, Sidoarjo dan Stasiun Malang. Sedang untuk pemeriksaan Antigen ada 5 stasiun, yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Sidoarjo, Mojokerto dan Stasiun Malang.
“Layanan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan perjalanan tersebut memang ditujukan bagi masyarakat atau penumpang menggunakan moda transportasi kereta api. Wajib bagi seluruh calon penumpang,” terang Luqman Arif Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Selasa (18/5/2021).
Ditambahkan Luqman, kewajiban menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 tersebut memang mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah untuk perjalanan menggunakan kereta api. Ketentuan tersebut diberlakukan sehubungan masih belum rampungnya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu untuk layanan pemeriksaan kesehatan di stasiun memang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api. Ada syarat khusus yang wajib dipenuhi calon penumpang.
“Wajib memiliki bukti tiket perjalanan yang sudah dipesan. Kalau tidak bisa menunjukkan bukti pemesanan atau tiket perjalanan kereta api, layanan pemeriksaan kesehatan di stasiun tidak diperkenankan. Selain membayar biaya pemeriksaan, juga wajib bukti itu,” tegas Luqman.(tok/frh/iss)