Pemerintah Arab Saudi, melalui nota diplomatik Kedutaan Besar di Jakarta 8 Oktober 2021 lalu, menyatakan, ibadah umrah bagi jamaah Indonesia kembali dibuka.
Retno LP Marsudi Menteri Luar Negeri (Menlu) RI mengatakan itu, beberapa waktu lalu.
Menlu juga menjelaskan, saat ini sebuah komite khusus di Arab Saudi tengah berupaya meminimalisasi segala hambatan yang bisa menghalangi jamaah Indonesia beribadah umrah.
Sebelum ini, izin pembukaan jamaah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi mengalami buka tutup menyesuaikan kondisi Pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020.
Berikut lini masa berbagai kebijakan ibadah umrah yang dirangkum suarasurabaya.net, Minggu (10/10/2021).
1. 27 Februari 2020
Untuk pertama kalinya, Pemerintah Arab Saudi menyetop jamaah umrah imbas dari pandemi Covid-19 yang menghantam berbagai belahan dunia. Saat itu, sebanyak 84.855 jamaah asal Jawa Timur terancam gagal berangkat. Sedangkan jamaah Indonesia yang sudah berada di Makkah tetap menjalankan ibadah secara normal. Sejak kebijakan itu, WNI yang menjalankan ibadah dipulangkan dari Turki karena pembatasan perjalanan.
2. 1 Maret 2020
Pemberlakuan larangan ibadah umrah hingga 13 Maret 2020. Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi warga negara asing, namun juga warga Arab Saudi sendiri. Saat itu, pemerintah Indonesia meminta berbagai travel ibadah haji dan umrah untuk menjadwal ulang dan memberi pengertian kepada jamaah yang gagal berangkat.
3. 23 September 2020
Ibadah umrah kembali dibuka mulai 4 Oktober dan 1 November 2020 secara bertahap.
– 4 Oktober 2020, Pemerintah Saudi mengatur kuota 30 persen kapasitas bagi jamaah umrah dari dalam negeri dan ekspatriat di negara tersebut.
– 18 Oktober, kuota dinaikkan menjadi 75 persen bagi warga negaranya dan ekspatriat.
– 1 November akan dibuka bagi jamaah multinegara kecuali dari India, Brasil dan Argentina.
Saat itu, Indonesia menjadi negara yang masih diperbolehkan warganya melakukan ibadah umarah.
4. 21 Desember 2020
Pemerintah Arab Saudi menutup penerbangan internasionalnya, sehingga umrah diberhentikan lagi. Penutupan penerbangan internasional tersebut menyusul isu ditemukannya virus jenis baru di Inggris. Dengan penutupan kembali tersebut, saat ini calon anggota jemaah umrah yang belum bisa berangkat sekitar 20.000 orang.
5. 6 April 2021
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk orang-orang yang sudah divaksinasi mulai bulan Ramadhan.
Kategori imunisasi, yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin Covid-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin Covid-19 serta yang sembuh dari infeksi.
6. 9 Agustus 2021
Arab Saudi akan secara bertahap menerima permintaan jemaah luar negeri yang sudah vaksin untuk melakukan umrah mulai 9 Agustus. Jemaah penerima vaksin dari negara-negara yang dimasukkan Arab Saudi ke daftar larangan masuk harus dikarantina setibanya di bandara.
7. 10 Agustus 2021
Indonesia ditangguhkan dari izin ibadah umrah. Semua negara dipersilakan melakukan penerbangan langsung dari negaranya ke wilayah Kerajaan, kecuali bagi 9 negara yang penerbangan langsung ke Saudi masih ditangguhkan, yaitu Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Libanon.
8. 24 Agustus 2021
Status umrah Indonesia masih ditangguhkan. Saudi hanya mencabut kebijakan larangan bagi para Muqimin atau orang yang sudah memiliki izin tinggal di Arab Saudi untuk kembali Ke Arab Saudi secara langsung. Namun, bukan untuk calon jemaah umrah.
Selain penangguhan penerbangan umrah, pemerintah Arab Saudi juga masih melakukan kajian terkait penggunaan dua vaksin virus corona produksi China, Sinovac dan Sinopharm.
Kajian itu nantinya menghasilkan keputusan, apakah calon jemaah umrah dari negara lain, termasuk Indonesia yang sudah memperoleh 2 dosis vaksin tersebut bisa masuk ke Saudi untuk umrah atau tidak.
Untuk diketahui, Arab Saudi hanya menyetujui penggunaan vaksin virus corona buatan Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Johnson&Johnson.
9. 8 Oktober 2021
Pemerintah Arab Saudi, melalui nota diplomatik Kedutaan Besar di Jakarta pada 8 Oktober, menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah dari Indonesia kembali dibuka.
Selain itu, Saudi juga mempertimbangkan masa karantina selama lima hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.
Kedua negara juga tengah bekerja untuk dapat berbagi informasi terkait latar belakang kesehatan jamaah, guna mempermudah proses masuk ke Arab Saudi.(tin/den)