Jumat, 22 November 2024

Perhatikan Ini Sebelum Beli Properti agar Terhindar dari Mafia Tanah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Google

Supratno Ketua Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Timur mengatakan, ada dua hal yang harus diperhatikan calon pembeli properti atau tanah agar terhindar dari modus penipuan mafia tanah.

“Saat membeli kendaraan bermotor ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu BPKB dan STNK. Kalau kita padankan, membeli properti ada dua legalitas. Pertama sertifikat, kedua Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tutur Supratno kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (24/11/2021).

Sedangkan, saat akan membeli tanah, ada dua hal yang perlu dibedakan yaitu bersertifikat dan belum. Biasanya kalau sertifikat belum ada, surat-suratnya Letter C atau Petok D. Mengeceknya ke kelurahan atau kepala desa. Kalau sudah bersertifikat, harus dicek dulu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui notaris.

“Dulu masih memungkinkan sertifikat ganda dan overlap. Sekarang Insyaallah tidak, karena yang terbit di beberapa tahun terakhir punya nomor induk bidang,” ujarnya.

Menurut Supratno, tanah yang berpotensi bermasalah adalah yang belum bersertifikat. Seperti tanah adat, tahan desa, tanah negara, dan bekas Eigendom. Tanah yang tidak diregistrasi oleh desa tapi dikuasai sekelompok masyarakat, bisa dijualbelikan dan bisa diajukan permohonan hak.

“Tanah bersertifikat itu yang hukumnya sudah aman. Bisa ditanyakan langsung ke pengembang yang membangun rumah. Pengembang tidak bisa menjual tanpa legalitas yang jelas. Untuk mengecek status pengembang, ada sistem yang dibangun pemerintah. Pengembang harus terdaftar di sikumbang dan sipetruk untuk sistem pengawasan konstruksi,” kata dia.

Sementara untuk pemecahan sertifikat, Supratno menjelaskan, calon pembeli dapat mengecek di BPN. Dalam praktik pembangunan perumahan, pengembang harus mengajukan permohonan ke BPN sebagai konsekuensi aturan negara yang hanya memperbolehkan masyarakat memiliki maksimal lima bidang tanah. BPN tidak berani memecah sertifikat jika sertifikatnya tidak jelas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga sudah mengatur menjual tanah kaveling tanpa surat yang jelas itu termasuk perbuatan pidana. Pasal 146 UU 1/2011 menyebutkan, “Badan hukum yang membangun lingkungan siap bangun (Lisiba) dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah. Kecuali untuk pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan kaveling tanah matang ukuran kecil”.

“Pada dasarnya menjual tanah kaveling tidak boleh. Melangar pasal 146. Badan hukum yang membangun kawasan tidak boleh menjual kaveling. Jika perorangan menjual kaveling malah melanggar karena negara dirugikan. Pertama kehilangan ppn, lalu kawasan jadi tidak terkendali, tidak ada retribusi ke pemerintah,” ujarnya.

Sayangnya, kata Supratno, masyarakat cenderung tergiur dengan tawaran murah padahal membeli tanah bahayanya seperti itu. Dia mengingatkan, Ikatan Jual Beli (IJB) tidak berkekuatan hukum. “Notaris itu hanya mencatat transaksi. Makannya sampai ada pemalsuan sertifikat,” kata dia.

Selain kejelasan surat-suratnya, calon pembeli juga harus mengecek peruntukan lokasi perumahan. Sebab, menjual tanah di luar area yang peruntukannya bukan untuk rumah juga perbuatan pidana.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs