Aris Junaidi Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi minta Perguruan Tinggi (PT) agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk menerapkan prosedur operasional standar (POS) protokol kesehatan (prokes) kampus.
“Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman aktivitas kampus. Selain itu, perlu dipastikan juga tidak ada keberatan dari orang tua mahasiswa yang mengikuti PTM Terbatas,” ujar Aris dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021).
Warga kampus yang akan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pun, kata Aris, harus sehat dan sudah divaksinasi.
“Bagi yang tidak bersedia tatap muka, bisa memilih pembelajaran daring,” ucapnya.
Dikatakan Aris, ragam protokol kesehatan seperti sarana sanitasi area kampus, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan, memakai masker dan menjaga jarak.
Serta membatasi kapasitas ruangan maksimal 50 persen, serta memastikan mahasiswa di luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab, harus terus digencarkan kampus.
Demikian halnya dengan penyediaan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademik di kampus.
“Terapkanlah budaya saling peduli dan melindungi. Warga kampus diharapkan menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing,” kata Aris.
Selain itu, jika ditemukan kasus positif, maka pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara PTM Terbatas di area terkonfirmasi Covid-19 hingga kondisi terkendali.
“Pemimpin kampus juga harus mengaktifkan Satgas penanganan Covid-19 di dalam kampus dan terjun memantau pelaksanaan protokol kesehatan di kampusnya dan mengevaluasi secara berkala,” jelas Aris.
Sekadar diketahui, PT kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022.
PTM terbatas yang dilakukan dengan protokol kesehatan ketat tersebut juga dikombinasikan dengan pembelajaran daring (hibrida).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.
Aris menjelaskan, edaran ini merupakan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Sebetulnya, sejak SKB 4 Menteri terbit awal 2021, perguruan tinggi sudah boleh mencoba tatap muka terbatas dengan persyaratan protokol kesehatan super ketat sesuai SKB 4 Menteri,” ungkap Aris.
Aris mengatakan, SKB 4 Menteri membolehkan pembelajaran hibrida dan hanya untuk kegiatan kurikuler pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Aris menekankan, sejumlah tahapan harus dijalankan kampus untuk menerapkan PTM Terbatas, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan, yang semuanya tercantum pada surat edaran tersebut.
“PTM Terbatas juga sesuai PPKM yang berlaku di daerah masing-masing. Yang artinya pada wilayah level 1, 2, dan 3, bisa PTM Terbatas dengan melaporkan pada Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Bagi perguruan tinggi swasta, wajib melaporkan diri ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah masing-masing,” tutur Aris.(faz/wld/iss)