Jumat, 22 November 2024

Peredaran Narkoba Meningkat Saat Pandemi, Pengangguran Salah Satu Penyebabnya

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Petugas menunjukkan barang bukti 200 ribu obat keras berbahaya yang dimusnahkan oleh BNNP Jatim pada Selasa (22/6/2021). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Petruse Golose Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, selama pandemi Covid-1, kasus peredaran narkoba di Indonesia semakin meningkat.

Dia mencontohkan, BNN menyita barang bukti sabu-sabu dalam waktu tiga bulan Januari-Maret 2021 sejumlah 808,68 kilogram, atau sudah mencapai 70,19 persen dari jumlah yang disita selama 2020 yang sebesar 1.152,2 kilogram.

“Atau 70,19 persen dibandingkan dengan jumlah barang bukti tahun 2020 sebanyak 1.152,2 kilogram. Jadi baru tiga bulan kita melaksanakan operasi ini, barang bukti yang bisa kami sita itu sudah 70,19 persen,” kata Petrus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Kamis (18/3/2021) dilansir dari Antara.

Petrus mengatakan, barang bukti ganja yang disita BNN selama Januari-Maret 2021 juga mengalami peningkatan, yaitu meningkat 143,64 persen dibandingkan barang bukti tahun 2020.

Menurut dia, BNN sampai dengan bulan Maret 2021 telah menyita barang bukti ganja sebanyak 3.462,75 kilogram atau meningkat 143,64 persen dibandingkan barang bukti tahun 2020 sebanyak 2.410 kilogram.

“Walaupun dalam kondisi pandemi, peredaran gelap narkoba meningkat ditandai dengan meningkatnya barang bukti yang kami sita dalam rangka penegakan hukum,” ujarnya.

Petrus mengatakan, peningkatan jumlah barang bukti yang disita BNN itu berbanding lurus dengan naiknya permintaan masyarakat pada narkoba.

Dia menjelaskan, pengangguran merupakan salah satu faktor peningkatan kasus narkotika yang terjadi di Indonesia.

“Salah satu faktor (peningkatan kasus narkotika) adalah banyak orang yang tidak mendapat pekerjaan,” kata Petrus dalam kesempatan berbeda, Kamis (19/8/2021).

Terlebih, ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia, terjadi ledakan pengangguran akibat banyaknya perusahaan yang melakukan efisiensi pegawai, bahkan gulung tikar. Para pengangguran inilah yang kemudian menjadi target dari para gembong narkotika untuk memperluas jangkauan peredarannya.

“Dengan modal yang sedikit dari tempat asalnya, (mereka, red) sudah bisa menjual narkotika atau sabu-sabu ini,” tutur Petrus.

Selain itu, peminat narkotika juga meningkat sejak pandemi Covid-19. Menurut Petrus, peningkatan tersebut diakibatkan oleh Work From Home atau bekerja dari rumah dan terbatasnya interaksi yang terjadi antar masyarakat mengakibatkan banyak orang merasa tertekan, depresi, dan sebagainya.

“Mereka berpikir bahwa dengan menggunakan narkotika, mereka bisa mengurangi tekanan. Tapi ini justru membahayakan,” ucap Petrus.

Bahaduri Wijayanta Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menambahkan, pada tahun 2021, sinergi bea cukai dengan BNN sudah menangani sebanyak 212 kasus narkotika, dengan total penindakan seberat 844,4 kg. Sedangkan, pada tahun 2020, sinergi bea cukai dan BNN menghasilkan 192 penindakan.

“Ini kenaikan yang cukup pesat,” kata Bahaduri Wijayanta.

Berdasarkan rekapitulasi data dari BNN, total pengungkapan kasus narkotika secara keseluruhan (termasuk di luar keterlibatan bea cukai) sampai bulan Agustus 2021, terutama sabu-sabu, mencapai 2.287,36 kg atau 2,28 ton.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs