Jumat, 22 November 2024

Perdagangan Orang di Lumajang, Enam dari 29 Korban yang Jadi PSK Masih Anak-Anak

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar tindak pidana perdagangan orang di Lumajang. Sebanyak 29 orang korban yang dijanjikan bekerja di Bali dijadikan PSK. Polisi sedang menunjukkan barang bukti, Kamis (25/11/2021). Foto: Istimewa

Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar tindak pidana perdagangan orang di Lumajang. Sebanyak 29 orang korban yang dijanjikan bekerja di Bali dijadikan PSK.

Berdasarkan penyelidikan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, ada sebanyak enam di antara 29 korban yang masih berusia anak-anak atau di bawah 17 tahun.

Polisi telah menangkap tersangka bernama Nesi (41 tahun) alias Mami Ambar, warga Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Modusnya, Nesi mengunggah lowongan pekerjaan ladies companion atau LC karaoke di Bali, di akun media sosial Facebook.

Komisaris Besar Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, iming-iming pendapatan yang ditawarkan Nesi mencapai Rp5 juta sampai Rp15 juta.

Tertarik dengan tawaran itu, sebanyak 29 korban yang di antaranya berasal dari Lampung, Bandung, dan Jakarta datang ke rumah Nesi di Lumajang.

Nesi pun menampung mereka di rumahnya yang dia namai Wisma Penantian, tapi tidak segera memberangkatkan mereka ke Bali. Mereka justru dijual sebagai PSK.

“Korbannya belum ada yang sempat disalurkan ke Bali malah dipekerjakan sebagai wanita tuna susila dengan tarif Rp200 ribu,” kata Gatot, Kamis (25/11/2021).

Bisnis haram Nesi yang sudah berjalan selama dua tahun ini akhirnya terbongkar. Salah satu korban berinisial TR berhasil melarikan diri.

Gatot Repli Handoko menyampaikan, TR salah satu korban kabur melompat tembok belakang rumah tersangka pada Senin (15/11/2021) lalu.

“Korban kabur dengan kondisi dahi sampai kaki terluka dan berdarah, kemudian menghubungi travel. Sampai di Surabaya meminta tolong RT melapor ke polisi,” kata Gatot dalam konferensi pers.

Setelah menerima laporan itu, tim Subdit Renakta bergerak ke lokasi Wisma Penantian menangkap pelaku dan mengamankan 29 korban.

“Ada sebanyak 29 perempuan yang enam di antaranya masih di bawah umur,” ujar dia.

Atas perbuatannya, Nesi dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17, dan atau Pasal 12 Undang-Undang 21/2008 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs