Pemerintah Kabupaten Jember memiliki Peraturan Bupati tentang APBD tahun 2021 tanpa persetujuan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Januari 2021.
“Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2021 tidak melalui mekanisme yang benar,” kata Ratno Cahyadi Kepala Bagian Hukum (SOTK 2016) Sembodo di Jember, Jumat (16/1/2021).
Menurut Ratno, Perbup APBD Jember 2021 itu tanpa ada usulan dari BPKAD, tanpa ada paraf dari kasubbag, kabag, asisten 1 dan sekda, serta tanpa autentifikasi di bagian hukum sebagaimana perundangan yang benar.
“Bahkan, Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021 itu tanpa mendapatkan persetujuan Gubernur Jatim, sehingga banyak kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran yang ragu untuk menjadikan perbup tersebut sebagai acuan,” tuturnya seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan Perbup APBD Jember 2021 tersebut wajib diundangkan di lembaran daerah yang terkoneksi di Jaringan Dokumen Informasi Hukum milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
A. Muqit Arief Wakil Bupati Jember mengatakan pihaknya tidak tahu soal pengundangan Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021.
“Perkada APBD Jember yang diajukan ke Gubernur Jatim dikembalikan dan diminta diperbaiki karena gubernur menghendaki Perbup APBD untuk kegiatan wajib yang mengikat saja,” katanya.
Namun, dikabarkan Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021 ditetapkan oleh Faida Bupati Jember dan diundangkan pada 8 Januari 2021 dengan tanda tangan Achmad Imam Fauzi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jember.
Dalam perbup itu disebutkan jumlah pendapatan daerah Rp3,78 triliun dan jumlah belanja Rp4,54 triliun.
Namun, belasan ribu pegawai dan tenaga honorer di Pemkab Jember hingga kini belum menerima gaji bulan Januari 2021, dari biasanya selalu dibayar pada awal bulan.
Dikonfirmasi terpisah, Itqon Syauqi Ketua DPRD Jember sudah menghubungi Bagian Bina Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim yang memberikan perintah merevisi Perbup APBD Jember 2021, tetapi Pemkab Jember hanya menindaklanjuti dengan mengubah surat pengantarnya dan lampirannya tetap.(ant/tin)