Jumat, 22 November 2024

Penyidikan Rampung, Novi Rahman Bupati Nganjuk Segera Jalani Sidang Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk. Foto: nganjukkab.go.id

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri sudah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dengan tersangka Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk beserta enam orang lainnya.

Dalam proses penyidikan, Dit Tipikor Polri memeriksa 49 saksi, tiga orang saksi ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menyita uang dan dokumen terkait perkara.

Irjen Pol Argo Yuwono Kadiv Humas Polri mengatakan, Senin (5/7/2021), Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan lengkap.

“Tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Kemudian, penyidik melimpahkan barang bukti dan menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk, untuk menyiapkan proses persidangan.

Menurut Argo, ketujuh orang tersangka tindak pidana korupsi sudah dibawa ke Jawa Timur lewat jalur darat dengan protokol kesehatan ketat.

Selama menunggu jadwal persidangan, para tersangka dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara Polda Jawa Timur.

“Terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Negara Polda Jawa Timur,” tegas Argo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk dan M. Izza Muhtadin ajudannya sebagai tersangka penerima suap.

KPK dan Bareskrim Polri juga menetapkan Edie Srijato Camat Tanjunganom serta Plt.Camat Sukomoro, Dupriono Camat Pace, Bambang Subagio Camat Loceret, Haryanto Camat Berbek, dan Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro.

Bupati Nganjuk dan ajudannya terjerat Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan lima tersangka pemberi suap terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau huruf b, serta Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, kasus dugaan suap itu terungkap sesudah ada laporan masyarakat kepada KPK dan Bareksrim Polri, sekitar Maret 2021.

Merespon laporan masyarakat, KPK dan Bareskrim Polri berkoordinasi melakukan pengusutan, dan bersama-sama melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Mei 2021.

Dari pemeriksaan, diketahui nominal uang suap dari tiap camat yang disetorkan kepada bupati bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai Rp150 juta.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs