Dua warga binaan Lapas Kelas II B Mojokerto pelaku penyelundupan sabu sebanyak 10 paket terancam kehilangan haknya. Mereka tak akan merima asimilasi hingga hak usulan reintegritas.
Dedy Cahyadi Kalapas Kelas IIB Mojokerto mengatakan, saat ini juga akan menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak terhadap RF dan AL yang terlibat dalam penyelundupan sabu oleh seorang emak-emak asal Sidoarjo pada Rabu (24/03/2021).
“Kedua WBP yang terlibat pasti akan dapat sanksi tambahan. Pertama kita lakukan saat itu juga, dipindahkan ke sel isolasi,” katanya, Kamis (25/3/2021).
Selain pemindahan di ruang tahanan isolasi, pihaknya juga akan melakukan pencatatan BAP, buku register leter F sehingga hilang semua haknya. Yakni, hak usulan remisi, hak usulan reintegritas, dan hak lain seperti hak kunjungan ditiadakan dalam beberapa waktu ke depan.
“Ini sanksi seperti berada di dalam penjara seperti penjara, dan ini biar menjadi efek jera bagi warga binaan yang lainnya,” katanya dilaporkan Fuad reporter Radio Maja FM.
Saat ini kedua narapidana dan barang bukti diamankan di Polresta Mojokerto untuk dilakukan pengembangan siapa saja yang terlibat dalam usaha penyelundupan 10 klip plastik berisi sabu.
Tak hanya menunggu hasil pengembangan dari polisi, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terkait adanya keterlibatan orang dalam atau tidak.
“Jadi untuk mengumpulkan itu kita masih melakukan pendalaman dan mencari informasi adakah keterlibatan anggota dalam penyelundupan ini,” jelasnya.
Dia juga memaparkan dan menduga kasus penyelundupan ini bisa terjadi karena adanya komunikasi antara dua warga binaan dan IA yang merupakan ibu kandung RF.
“Ya kita duga komunikasi mereka ini bisa saja dari wartel yang kita sediakan, tapi kita akan telusuri lagi,” katanya.
Sebelumnya, seorang emak-emak berinisial IA asal Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo gagal menyeludupkan 10 paket sabu kemasan plastik klip kedalam lapas kelas IIB Mojokerto pada Rabu (24/03/2021).
Hal tersebut setelah petugas melakukan pengeledahan dan mencurigai titipan makanan berupa gorengan tahu untuk warga binaan.
Usai dilakukan pemeriksaan petugas lapas mendapati 10 paket sabu yang diselundupkan dalam plastik klip yang dimasukan dalam tahu. (bid)