Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung yang dilindungi dari Balikpapan, Kalimantan Timur menuju Surabaya melalui jalur laut.
Kombes Arnapi Dirpolairud Polda Jatim mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua truk muat rongsokan besi tua dan satwa dilindungi yang menaiki KM. Dharma Fery VII yang berlayar dari Balikpapan menuju Surabaya pada hari Kamis (26/8/2021).
“Pada sekitar pukul 01.00 WIB KM. Dharma Ferry VII sandar di Pelabuhan Jambrud. Anggota Intelair melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal kemudian oleh anggota dilakukan pembuntutan. Kedua truk berhenti di depan kantor Bank Mandiri area pelabuhan Jl Perak Timur Surabaya dan disusul oleh kendaraan Toyota Calya warna abu-abu,” kata Arnapi.
Saat berhenti, ternyata ketiga kendaraan tersebut melakukan kegiatan pemindahan muatan beberapa dus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil Toyota Calya.
Petugas yang mengintai di lokasi kemudian menangkap para tersangka dan dibawa ke Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam investigasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 108 Cucak Hijau dan 24 ekor burung jenis Murai.
Petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial MK merupakan mahasiwa yang bertindak sebagai pengangkut satwa. Sedangkan kedua sopir truk sementara ditetapkan sebagai saksi.
Sementara pasal yang dipersangkakan adalah pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berisi setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.(dfn/rst)