Terhitung mulai hari ini, Rabu 23 Juni 2021, penyekatan dan swab antigen di Jembatan Suramadu resmi dihentikan di kedua sisi, Bangkalan dan Surabaya. Hal ini ditegaskan Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim.
“Jadi pos penyekatan yang ada di sisi Bangkalan itu dicabut dan juga pos yang ada di sisi Surabaya,” ujar Gatot Repli Handoko, Rabu (23/6/2021).
Penyekatan akan beralih ke 8 desa zona merah di Bangkalan. Adapun 8 desa zona merah tersebut, yakni, Kelurahan Kraton, Kelurahan Pejagan, dan Kelurahan Bancaran. Ketiganya berada di Kecamatan Bangkalan.
Kemudian Desa Arosbaya dan Desa Tengket di Kecamatan Arosbaya, Desa Moarah di Kecamatan Klampis, Desa Kombangan di Kecamatan Geger, dan Kelurahan Tunjung di Kecamatan Burneh.
Gatot mengatakan, pihaknya tidak akan kendor dalam menangani Covid-19. Sehingga masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan petugas hanya memeriksa surat tersebut.
“Masyarakat dari Madura harap membawa SIKM yang bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT dan RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara random terhadap SIKM. Sekarang fokus kita di Bangkalan,” tegasnya.
Gatot mengungkapkan peniadaan pos penyekatan di Jembatan Suramadu telah melalui beragam pertimbangan. Forkopimda Jatim, katanya, telah melakukan analisa dan evaluasi (anev). Pertimbangannya, penyekatan sudah digelar selama 14 hari dan ditemukan penurunan kasus dari warga yang di-swab test antigen di penyekatan Suramadu.
“Kami analisa terus, sudah ada penurunan masyarakat yang positif Covid-19. Makanya, kita bergesernya ke 8 desa, di 5 kecamatan,” jelasnya. (man/ipg)