HNA (40 tahun) pelaku penipuan yang menjanjikan korbannya lolos seleksi Taruna Akpol TA 2021 berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jatim.
Dalam kasus ini, pelaku bermodus meminta sejumlah uang sebagai syarat kepada peserta agar lolos penerimaan Taruna Akpol 2021.
Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang itu belum dikembalikan.
Kombes Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, ketidakjelasan ini membuat korban meminta uangnya dikembalikan.
Namun HNA tidak kunjung mengembalikan uang itu dan malah menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban lewat jalur kuota khusus tanpa tes.
HNA mengaku punya kenalan Pejabat Polri.
“Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan, dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sampai akhirnya peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 itu tetap tidak masuk atau gagal,” katanya.
Gatot Repli menyatakan itu dalam keterangan pers di Polda Jatim, Jumat (21/10/2021), didampingi AKBP Ronald Purba Wadir Ditreskrimum Polda Jatim.
Korban kembali meminta seluruh uang yang diserahkan kepada tersangka untuk dikembalikan.
Setelah itu tersangka memberikan bilyet giro (BG), namun setelah dikliringkan bilyet giro itu tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup.
Ronald Wadireskrimum menambahkan, masih ada beberapa korban yang akan melaporkan perkara penipuan Rekrutmen Polri ke Polda Jatim.
Total kerugian uang dalam kasus ini mencapai Rp2.197.100.000, dengan rincian korban NHP sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban TC sebesar Rp 1.412.100.000.
Aksi pelaku penipuan rekrutmen Polri itu terjadi di Jember dan Surabaya.
Dalam pengakuan kepada korbannya, tersangka mengaku bekerja sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
Demi meyakinkan korban, pelaku mengaku sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti ponsel, 2 lembar Tanda Peserta dan Nomor Pendaftaran Seleksi Akpol TA 2021, juga bukti transfer dari korban ke rekening BRI atas nama tersangka HNA.
Tidak hanya itu, dari tangan tersangka juga disita bukti transfer dari korban ke rekening BNI atas nama tersangka HNA, mutasi rekening BRI tersangka HNA, mutasi rekening BNI tersangka HNA, chat percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka, juga Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.(dfn/den)