AKP Randy Asdar Wakasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, berdasarkan Undang-undang, penggunaan jalna di luar fungsinya seperti untuk kegiatan hajatan diperbolehkan.
Lebih lanjut Randy menjelaskan, aturan ini tercantum dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kapolri Nomor 22 tentang Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, serta Perpu 43/1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
“Dalam UU nomor 22/2009 pasal 127 ayat 1 dituliskan penggunaan jalan nasional, provinsi kota atau desa untuk kepentingan pribadi seperti hajatan diperbolehkan, namun untuk aturan pengunaan ini si pemilik hajat harus memenuhi sejumlah syarat,” kata Randy saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Minggu (7/11/2021).
Syarat yang pertama yaitu pemilik hajat harus meminta izin kepada tetangga di sekitar karena mereka adalah yang paling terdampak atas penutupan jalan ini.
Lalu syarat selanjutnya adalah meminta izin dari pemerintahan setempat.
“Ke RT RW setempat baru nanti ditingkatkan lagi ke Dinas Perhubungan karena ini berkaitan dengan jalur alternatif yang akan dilewati. Kalau tidak ada jalur alternatif tidak bisa dikeluarkan izinnya,” terangnya.
Setelah dari Dinas Perhubungan, alur selanjutnya adalah mengajukan ke kepolisian.
“Setelah dilengkapi syarat administrasinya baru mengajukan izin ke kepolisian dalam hal ini satuan lalu lintas dan itu pun akan dilaksanakan survei bersama. Kalau layak baru kami keluarkan izinnya,” jelas Randy.
Untuk proses perizinan ini sendiri, Randy mengatakan, tidak memakan waktu lama asalkan syarat adminstrasi lengkap dan hasil surveinya baik. Izin untuk keperluan pribadi maksimal hanya 2×24 jam.
Pihaknya juga memastikan tidak ada pemungutan biaya baik selama proses pengurusan administrasi ataupun saat hajatan berlangsung.
Sementara itu ada sanksi yang menanti untuk pemilik hajat yang tidak memenuhi syarat-syarat ini saat menutup jalan di luar fungsinya.
“Bisa kita bubarkan atau suruh bongkar tendanya ketika masyarakat di sana komplain atau terganggu. Sebenarnya dampak belakangnya yang kita antisipasi apakah itu kecelakaan atau dampak sosial dari masyarakat yang terganggu dengan kegiatan tersebut,” ujarnya.(dfn/den)