Penggerebekan kantor PT Duyung Sakti Indonesia di Jalan Raya Satelit Surabaya, Kamis (21/10/2021) lalu, ternyata berkaitan laporan masyarakat korban pinjol yang diancam oleh desk collection.
Tugas desk collection sebenarnya hampir sama dengan debt collector. Sama-sama di bagian penagihan. Bedanya, desk collection melakukannya di balik meja, debt collector langsung ke rumah nasabah.
Kamis lalu, Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur menggerebek kantor PT Duyung Sakti Indonesia yang diduga perusahaan pinjaman online ilegal dan mengamankan 13 orang.
Saat itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, sim card, juga berkas dokumen lainnya. Ternyata, penggerebekan itu untuk menangkap seorang desk collection.
Dari 13 orang yang diamankan, APP (27 tahun) pria asal Jombang yang bekerja sebagai desk collection di PT Duyung Sakti Indonesia ditetapkan sebagai tersangka pengancam nasabah.
Kasus itu bermula dari laporan M ke Polda Jatim. Dia adalah nasabah aplikasi Pinjol bernama Rupiah Maju yang sudah membayar lunas utangnya tapi tetap menerima ancaman dari APP.
“M ini pinjam uang Rp1,8 juta pada tanggal 21 September (2021) dan sudah lunas pada 7 Oktober 2021. Tapi di hari yang sama M tetap menerima ancaman,” ujar Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jatim.
Kapolda menyampaikan itu dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim, Senin (25/10/2021).
Tersangka APP pada 7 Oktober itu mengancam M. Tersangka mengaku dari Pinjol bernama Dompet Share menagih utang dengan mengirim pesan berisi foto wajah M (korban) dan foto KTP-nya.
Setelah itu, APP mengirimkan pesan lanjutan, “bagus ini foto dan KTP ini diviralkan, ya”. M yang ketakutan dengan ancaman itu melaporkannya ke Polda Jatim.
Dalam penyelidikannya, polisi memeriksa 17 saksi termasuk melibatkan tiga orang saksi ahli. Setelah ditangkap, kepada polisi APP mengaku sudah mendapat kuasa dari PT Duyung Sakti Indonesia.
“Dan kami ketahui PT Duyung Sakti ini ternyata menerima kuasa dari 36 perusahaan pinjaman online,” kata Kapolda.
Tidak hanya menangkap dan menetapkan APP sebagai tersangka, Polda Jatim sebelumnya juga sudah menangkap dua pelaku lain terkait dengan penagihan pinjol diduga ilegal dengan mengancam korban.
Dua tersangka lainnya itu adalah ASA (31 tahun) warga Bogor, Jawa Barat dan RH alias Asep (28 tahun) warga Bekasi, Jawa Barat.
ASA ditangkap di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat pada 15 Oktober 2021 lalu, sedangkan SH ditangkap pada 18 Oktober 2021 lalu. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan berbeda.
Pelapornya adalah BSB, korban pinjol diduga ilegal yang lain, yang tinggal di Kota Surabaya. Korban memang telah melakukan peminjaman di dua aplikasi pinjol, baik di Rupiah Merdeka dan Dana Now.
BSB melaporkan para desk collection yang masih saja melakukan ancaman dengan makian yang cukup meresahkan dirinya dan keluarganya, padahal dia sudah melunasi pinjamannya.
“Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas. Tapi di awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak pinjol. Dari KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat, dan Lucky Uang,” kata Irjen Nico.
Pelakunya adalah ASA dan RH. ASA menagih BSB dengan mengirimkan SMS berisi kalimat-kalimat makian. Pesan dengan kalimat yang sama juga dikirimkan oleh RH kepada BSB.
“Para tersangka (ASA dan RH) digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya,” kata Nico Afinta Kapolda Jatim.
Para tersangka juga dapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90 ribu per bulan dan dapat insentif jika penagihan itu berhasil. Jumlahnya mencapai 65 persen dari total penagihan.
Polisi menjerat tiga desk collection itu sebagai tersangka dengan pasal 27, 29, dan 45 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(den/ipg)