Jumat, 22 November 2024

Pengelola Sebut Tol Transjawa Sudah Sesuai Uji Kelaikan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ruas tol Gempol-Pasuruan. Foto: Jasa Marga

Yanuar Firmanto Kepala Divisi Operasional Tol MHI (Marga Harjaya Infrastruktur) mengatakan, tol transjawa sudah melewati uji kelaikan fungsi dan operasi jalan, ini dia sampaikan menanggapi peristiwa kecelakaan yang kerap terjadi di jalan tol.

Terakhir yang sempat menghebohkan adalah kecelakaan tunggal yang menyebabkan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia di KM 672 Tol Jombang pada Kamis (4/11/2021).

Menurut pengakuan sang sopir, mobil yang dikendarai menabrak sepator jalan karena ia lelah dan mengantuk. Di sisi lain, netter menemukan rekaman instagram stories yang dibagikan sopir Vanessa sebelum kecelakaan terjadi, yang menunjukkan ia mengemudi dengan kecepatan tinggi.

Untuk itu, Yanuar kembali menegaskan kepada pengendara untuk menjaga kecepatan saat berkendara di jalan tol, meski tol dalam keadaan sepi.  Menurutnya, kondisi tol yang sepi kerap memicu kendaraan dengan di atas batas maksimal kecepatan.

“Pembangunan jalan tol secara umum perencanaannya sudah dikawal, bergantung pada kecepatan. Jalan tol luar kota (batas kecepatan) 120 km/jam, kalau tol dalam kota 80 km/jam. Kalau di bawah itu aman yang nyaman,” kata Yanuar kepada Radio Suara Surabaya, Senin (8/11/2021).

Ia juga menegaskan, bahwa dari semua teknis dan konstruksi jalan tol sudah diperhitungkan. Sebelum resmi beroperasi pun, jalan tol sudah melalui uji laik fungsi dan operasi jalan.

Pengujian dilakukan dengan melibatkan semua unsur, baik pihak Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selaku regulator, konsultan independen hingga akademisi sebagai tim ahli.

“Mungkin ada yang di bawah standar, tapi mostly (sebagian besar) tol transjawa sudah standar semua,” ujarnya.

Bahkan untuk menentukan pembatas jalan apakah menggunakan pembatas cor atau guard rail hal itu juga menyesuaikan tinggi rendahnya risiko suatu medan jalan.

Guard rail itu fungsinya bukan menahan, kalau dia ditabrak akan tercabut. Itu untuk rel pengarah. Digunakan di medan-medan yang tingginya lebih dari tiga meter tapi tidak berbahaya jika terjadi benturan,” ungkapnya.

Berbeda dengan pembatas beton yang ditempatkan di medan jalan yang memiliki risiko tinggi dan berbahaya.

“Misalnya, kenapa kalau di jembatan pasti beton? karena kita menghindari misalnya kecelakaan, kalau cuma guard rail wire rope, itu kendaraan bisa jatuh ke bawah,” lanjutnya.

Yanuar menjelaskan, setiap tahun BPJT juga mengadakan evaluasi jalan, salah satunya mengenai ke kerataan dan kekesatan jalan. Jika jalan dinilai terlalu halus dan dapat membahayakan pengendara, maka akan dilakukan grooving atau pemberian teksture permukaan agar lebih kesat.

Ia juga mengingatkan pengendara untuk istirahat setiap 4 jam berkendara di jalan tol. Karena di atas itu, pengendara dinilai akan mudah kelelahan dan berisiko munculnya micro sleep  (tidur singkat dan tak terkendali) yang bisa menyebabkan kecelakaan.

“Tol Transjawa kan lebar ya, makanya memicu untuk berkendara cepat. Biar nggak ngantuk itu aturan BPJT 4 jam wajib istirahat karena driver pasti fatigue (kelelahan),” tutupnya.(tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs