Jumat, 22 November 2024

Pengedar Narkoba Jaringan Narapidana di Gresik Tertangkap

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi ekstasi. Foto: Antara

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar yang diketahui merupakan jaringan pengedar yang digerakkan dari dalam rumah tahanan di Gresik.

MH (26 Tahun) seorang laki-laki karyawan perusahaan swasta yang tercatat merupakan warga Jalan Karangan Jaya, Kelurahan Babatan, Wiyung, Surabaya ditangkap pada Kamis (25/11/2021) lalu.

Dia ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti diduga narkoba jenis ekstasi dan juga sejumlah pil yang diduga mengandung psikotropika, tanpa perlawanan.

Kompol Daniel Marunduri Kasatresnarkoba atas perintah Kapolrestabes Surabaya didampingi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, MH mengaku mendapatkan sejumlah pil warna meray muda berlogo ferrari terbungkus plastik klip diduga extacy seberat 4,18 gram itu dari AK.

“AK, berdasarkan keterangan yang kami dapat, merupakan seorang narapidana di salah satu LP (lembaga pemasyarakatan) di Gresik,” kata Daniel dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

MH mendapatkan barang itu dari AK pada Rabu (24/12/2021) sore pukul 16.00 WIB dengan cara diranjau di kawasan Ampel, Surabaya.

Selain extacy, MH juga memiliki satu klip plastik berisi 45 butir pil warna putih dengan logo minus, diduga Psikotropika bermerk dagang Alprazolam dan juga pil Dumolid dari KM.

KM yang disebutkan oleh MH merupakan seorang pengedar narkoba yang pergerakannya sudah lama diincar Satresnarkoba dan sudah tertangkap beberapa waktu sebelumnya.

“Tersangka MH mengaku, dia dapat barang kiriman dari AK sudah 4 kali dan mendapat upah Rp200 ribu-Rp300 ribu. Sedangkan dari KM, dia sudah dua kali dapat kiriman langsung ke rumahnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf (c) Subsidair Pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs