Jumat, 22 November 2024

Pengawasan Mobilitas Wisatawan Asing Tanggung Jawab Daerah Penyelenggara Wisata

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tanah Lot, di Kabupaten Tabanan, Bali. Foto: Shutterstock

Pemerintah Indonesia sudah membuka pintu masuk buat warga dari 19 negara yang berhasil mengendalikan kasus Covid-19, serta menyepakati perjanjian luar negeri seperti travel corridor arangement.

Masing-masing, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, dan Korea Selatan.

Kemudian, Leichenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.

Di negara-negara tersebut, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 ada di bawah atau sama dengan 50 kasus per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate kurang dari lima persen.

Masuknya wisatawan asing ke Indonesia, untuk sementara cuma bisa dari bandara di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau. Dua provinsi itu mulai menjalankan simulasi protokol kesehatan untuk turis asing.

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi, serta daerah penyangganya.

“Pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Dia berharap, semua petugas dan para pemangku kepentingan menjalankan aturan dengan baik, untuk mencegah masuknya Virus Corona dari luar negeri.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 14 tahun 2021 tentang perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Ada sejumlah perubahan dalam aturan baru tersebut, di antaranya, durasi karantina yang lebih singkat dari sebelumnya delapan hari menjadi lima hari. Lalu, tes ulang kedua RT-PCR di hari keempat karantina.

Selain itu, ada tambahan syarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR, yaitu visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, serta bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Wisatawan asing juga harus menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan 100 ribu Dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Keputusan mempersingkat durasi karantina dan memperluas kriteria warga negara asing masuk Indonesia, bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, seiring dengan upaya pengendalian kasus infeksi Virus Corona.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs