Pengamat transportasi Djoko Setidjowarno dari Universitas Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah menilai keinginan Joko Widodo Presiden RI yang meminta agar harga maksimal tes “PCR” (polymerase chain reaction) Covid-19 sebesar Rp550 ribu dengan hasil maksimal 1×24 jam dapat meringankan pengguna dan pelaku sektor transportasi.
“Saya kira jelas meringankan,” ujar Djoko sebagaimana dikutip Antara, Minggu (15/8/2021).
Djoko juga menyarankan dengan adanya upaya tersebut maka dapat mendorong dan menggalakkan peningkatan tracing kepada pengguna sektor transportasi yang akan berwisata atau travelling.
Selain membantu meringankan sektor transportasi, penurunan harga tes PCR tersebut juga bisa membantu pemulihan sektor pariwisata yang selama ini sangat terdampak oleh pandemi Covid-19.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar harga maksimal tes “PCR” (polymerase chain reaction) untuk mendeteksi Covid-19 adalah sebesar Rp550 ribu dan hasilnya dapat diketahui maksimal 1×24 jam.
Tes PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS CoV-2 dengan mendeteksi DNA virus. WHO juga merekomendasikan metode tes PCR untuk mendeteksi Covid-19.
Presiden berharap dengan rentang harga tersebut maka tes Covid-19 akan semakin banyak.
Kementerian Kesehatan sebelumnya lewat surat edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 5 Oktober 2020 menetapkan batasan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Sedangkan batasan harga tes rapid antigen tertinggi sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa.(ant/tin/den)