Jumat, 22 November 2024

Pendiri Sekolah SPI Tidak Hadiri Panggilan Pertama sebagai Tersangka

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Dokumen. Sejumlah terduga korban kekerasan seksual alumni Sekolah SPI Kota Batu saat melaporkan dugaan kejahatan yang dilakukan JE ke Mapolda Jatim. Foto: dok. suarasurabaya.net

JE Pendiri Sekolah SPI tidak memenuhi surat panggilan pertama untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan verbal, dan eksploitasi siswa di Sekolah SPI Kota Batu, Jumat (13/8/2021).

AKBP Ali Mahfud Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Jatim mengatakan, seharusnya JE memenuhi panggilan sebagai tersangka, hari ini. Tapi sampai Jumat siang yang bersangkutan tidak datang.

“Kami masih menunggu,” katanya ketika dikonfirmasi suarasurabaya.net melalui pesan WhatsApp, Jumat siang.

Suarasurabaya.net kembali mengonfirmasi apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat sore? AKBP Ali menegaskan, sampai pukul 16.07 WIB, JE tidak datang ke Mapolda Jatim.

Karena tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, Polda Jatim kembali melayangkan pemanggilan kedua terhadap JE pekan depan. “(Tersangka) tidak datang, dipanggil lagi minggu depan,” kata AKBP Ali.

Belum ada penjelasan, dengan alasan apa JE tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan Polda Jatim yang sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah memastikan status JE menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual, kekerasan verbal, dan eksploitasi siswa SPI pada Kamis 5 Agustus lalu.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pagi sebelumnya.

Saat itu Repli juga mengatakan akan ada penyidikan lebih lanjut berkaitan penetapan JE sebagai tersangka. Polisi, kata dia, juga akan menyidik potensi adanya tersangka lain.

Sekadar informasi, kasus dugaan kekerasan seksual, fisik, serta eksploitasi ekonomi oleh JE pendiri sekolah SPI Batu ini pertama kali dilaporkan terduga korban Sabtu 29 Mei lalu didampingi Komnas PA.

Mengenai ketidakhadiran JE dalam pemanggilan pemeriksaan hari ini, Recky Bernadus Surupandy kuasa hukum JE belum memberikan respons. Beberapa kali dihubungi, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon.(ton/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs