Pemerintah mengharuskan masyarakat yang baru kembali dari bepergian luar daerah melakukan karantina mandiri selama 5x 24 jam, untuk memastikan bebas dari infeksi Covid-19.
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, karantina itu merupakan bentuk tanggung jawab pemudik pada orang-orang di sekitarnya.
Secara khusus, Profesor Wiku mengimbau pekerja yang melakukan perjalanan luar daerah pada masa Idulfitri 1442 Hijriah untuk karantina mandiri sebelum kembali beraktivitas di kantor.
“Terutama bagi kantor-kantor yang pegawainya melakukan perjalanan antar batas daerah selama lebaran dan libur Idul Fitri. Agar mewajibkan pegawainya melakukan karantina mandiri sebelum kembali ke kantor,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Supaya penanganan di setiap daerah berjalan efektif, Wiku meminta seluruh posko desa dan kelurahan memantau warganya yang melakukan perjalanan, kemudian memastikan karantina mandiri selama 5×24 jam.
Seperti diketahui, pemerintah melarang masyarakat mudik pada masa Hari Raya Idulfitri, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19, di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan pengalaman tiga momen libur panjang tahun lalu, tingginya mobilitas orang berdampak signifikan pada kenaikan kasus infeksi Virus Corona.
Walau sudah ada larangan, faktanya masih banyak masyarakat yang memaksakan diri pulang kampung dengan berbagai alasan.(rid/iss)