Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim meniadakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjemaah di Jawa Timur melalui surat edaran Surat Edaran Nomor 451/ 14901 /012.1/2021.
SE itu mengatur tentang penerapan PPKM Darurat di Tempat Ibadah, serta Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 di Jawa Timur.
SE tertanggal 7 Juli 2021 yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Timur itu mengacu pada Inmendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu juga mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadat, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ourban Tahun 1442 Hijriah di Wilayah PPKM Darurat.
Secara spesifik peniadaan Salat Idul Adha berjemaah itu diatur dalam poin kedua SE Gubernur Jatim, yang terbagi menjadi empat sub poin. Berikut ini bunyi aturan selengkapnya.
a. Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jemaah.
b. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yang lainnya DITIADAKAN.
c. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushala yang dikelola masyarakat, Instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat Ibadah DITIADAKAN.
d. Takbir dan Shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Shalat Idul Adha.
Tidak hanya itu, SE Gubernur Jatim itu juga mengatur tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, pembagian hewan kurban, dan penerapan protokol kesehatan selama proses ibadah kurban itu.
Dalam poin keempat disebutkan ketentuan lain terkait perubahan sewaktu-waktu menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi Covid-19 di wilayah masing-masing. Serta instruksi kepada bupati/wali kota.
Bila terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, baik peningkatan atau penurunan signifikan jumlah kasus positif Covid-19, pelaksanaan SE Gubernur Jatim ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat.
Sementara kepada bupati/wali kota dan satuan tugas Covid-19 masing-masing kabupaten/kota, Gubernur menginstruksikan agar melakukan pemantauan pelaksanaan SE secara hierarkis di tingkat camat, desa/kelurahan, dan Satgas Covid-19 kecamatan maupun desa/kelurahan.
Anda bisa mengunduh file SE Gubernur Jatim tentang penerapan PPKM Darurat di Tempat Ibadah, serta Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 di Jawa Timur di sini.(den)