Jumat, 22 November 2024

Pemprov Jatim Belum Izinkan Tambang Emas di Trenggalek Beroperasi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi.Alat berat mengangkut ore hasil pertambangan di Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (BSI) Gunung Tumpang Pitu, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (5/12/2019). Foto: Antara/Budi Candra Setya

Sejak beberapa waktu lalu, masyarakat mendukung Mochammad Nur Arifin Bupati Trenggalek menolak eksploitasi tambang emas yang akan dilakukan PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN).

Masyarakat mendukung Bupati yang akrab disapa Gus Ipin itu melalui petisi berjudul “Dukung Bupati Trenggalek Tolak Tambang Emas di Trenggalek” di change.org yang dibuat Aliansi Rakyat Trenggalek.

Sudah ada 6.958 orang yang menandatangani petisi itu, Senin (15/3/2021). Mereka dukung Gus Ipin yang menolak pembukaan tambang meski Pemprov Jatim sudah terbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).

Bahkan, Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim menandatangani petisi itu. Emil bilang, dia mendukung perjuangan Gus Ipin bersama masyarakat Trenggalek sebelum ada kejelasan dampak sosial, lingkungan, serta manfaat tambang emas itu bagi ekonomi rakyat.

Aris Mukiyono Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jatim mengakui, Pemprov Jatim telah menerbitkan IUP-OP untuk PT SMN bernomor P2T/57/15.02/VI/2019.

Izin itu disetujui oleh Khofifah Gubernur Jatim atas rekomendasi teknis dari Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Jatim yang berlaku 10 tahun sejak 24 Juni 2019 untuk area seluas 12.813,41 hektare.

Namun, Aris Menegaskan, Pemprov Jatim selaku pemberi izin operasional tambang emas sampai sekarang belum membolehkan PT SMN mengoperasikan tambang emasnya di Kabupaten Trenggalek.

Sebabnya, menurut Aris, PT SMN sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sebesar 939.221,15 USD atau setara kurang lebih Rp14 milliar.

“Pihak perusahaan belum melakukan kewajibannya, jadi belum berhak melakukan operasional tambang. Bahkan surat izinnya masih ada di kami. Belum diambil,” katanya ketika dihubungi hari ini.

Kewajiban membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang itu, kata Aris, adalah salah satu rekomendasi teknis yang wajib dipenuhi perusahaan sebelum membuka pertambangan di wilayah Trenggalek.

“Kalau sampai 2022 pihak PT SMN belum melakukan dan memenuhi kewajibannya, maka izin akan kami tinjau kembali,” katanya.

Perlu diketahui, Mochamad Nur Arifin Bupati Trenggalek menolak penambangan emas di Trenggalek itu karena masyarakat di wilayah penambangan menolak proses itu. Yakni di Kecamatan Dongko dan Watulimo.

Berdasarkan penolakan itu, menurut Gus Ipin, seharusnya proses eksploitasi itu tidak berjalan. Menurutnya keberadaan tambang emas itu juga bertolak belakang dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru disusun.

Berdasakan peta izin tambang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, wilayah itu beririsan dengan kawasan hutan, ekosistem karst, bentang alam karst, dan permukiman warga.

Gus Ipin pun menegaskan, kemungkinan untuk ekplorasi atau ekploitasi emas di wilayah itu sangat kecil sekali. Bila dipaksakan, pada akhirnya akan bertabrakan dengan banyak aturan di sana.(den/tin/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs