Nur Cholis Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jatim mengatakan, Pemprov Jatim akan memberikan sanksi disiplin sedang atau ringan, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
Di dalam SE tersebut, kata Nur Cholis ada beberapa poin yang disampaikan Menpan di antaranya pembatasan bepergian ke luar daerah, upaya pergerakan Covid-19, dan tindakan sanksi untuk yang melanggar.
Namun sanksinya apa, kata Nur Cholis pihaknya saat dihubungi Radio Suara Surabaya, Kamis (11/2/2021) sedang melakukan rapat bersama Kasatpol PP se-Jatim, Dinas Perhubungan dan Inspektorat untuk merumuskannya.
“Hari ini bersama Satpol PP mengundang Kasatpol PP se-Jatim, Dishub dan Inspektorat untuk membentuk titik pengawasan. Siapapun yang melanggar akan masih dirumuskan sanksinya,” terangnya.
SE tersebut juga mengatur ASN yang akan ke luar kota harus ada izin tertulis dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Namun Pemprov Jatim membuatnya lebih rinci dengan memberikan izin secara selektif. “Kalau tidak betul-betul penting tidak akan diizinkan.”
Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo Menpan RB melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.(dfn/ipg)