Jumat, 22 November 2024

Pemkot Terapkan Tiga Zona RT Selama PPKM Mikro di Surabaya, Kalau Merah Langsung Diblokir

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Grafis: Bram suarasurabaya.net

Pembagian zonasi tingkat risiko penularan Covid-19 terhadap rukun tetangga (RT) di Surabaya hanya tiga, yaitu zona hijau, kuning, dan merah. Kalau zona merah, Pemkot akan memblokir wilayah.

Whisnu Sakti Buana Plt Wali Kota Surabaya menjelaskan itu setelah memimpin dialog penanganan Covid-19 bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kota Surabaya, Selasa (9/2/2021).

Whisnu Sakti Buana dalam dialog penanganan Covid-19 selama PPKM Mikro di Surabaya, Selasa (9/2/2021). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Rapat Koordinasi kali ini fokus pada penanganan di wilayah Surabaya Selatan dan Timur. Kemarin, Senin (8/2/2021), sudah dibahas penanganan Covid-19 selama PPKM Mikro untuk Surabaya Utara dan Pusat.

Soal zonasi risiko penularan Covid-19 untuk tingkat mikro, setiap RT, Whisnu menjelaskan bahwa penerapannya memang berbeda dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2021.

Dalam Inmendagri itu ada empat klasifikasi zona untuk RT. Zona hijau kalau RT itu nol kasus konfirmasi positif Covid-19. Zona kuning kalau ada 1-5 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Penanganan untuk RT yang terkategori zona kuning, Satgas Covid-19 di wilayah setempat harus segera melakukan tracing.

Selanjutnya sebuah RT dinyatakan zona oranye kalau didapati ada 5-10 warga setempat yang terkonfirmasi Covid-19. Penanganannya, harus segera dilakukan tes usap massal di wilayah setempat.

Sedangkan RT yang dinyatakan zona merah adalah lingkungan RT yang mana 10 orang lebih warganya diketahui positif Covid-19. Penanganannya dengan testing, tracing, dan treatment secara masif.

Whisnu menyatakan, penerapan zonasi RT selama PPKM Mikro di Surabaya lebih sederhana. Aturan tentang itu sudah termuat dalam Surat Edaran yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) 2/2021.

“Kalau di SE kami, cukup kami bagi menjadi tiga zona. Mengingat, sebulan terakhir ini belum pernah ada temuan lebih dari lima kasus di satu RT,” ujarnya.

Zona pertama adalah zona hijau. RT terkategori zona hijau kalau nol kasus di wilayahnya. Kalau ditemukan satu saja warga terkonfirmasi positif Covid-19, wilayah RT itu langsung terkategori zona kuning.

“Perlakuannya sama dengan zona oranye di Inmendagri. Kami akan tracing dan swab massal di wilayah. Kalau setelah tracing ada lebih dari dua kasus baru, kami tetapkan RT itu jadi zona merah dan kami blokir,” katanya.

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut yang dia maksud pemblokiran wilayah. Salah satu yang diterapkan saat pemblokiran wilayah itu adalah penutupan fasilitas umum, misalnya lapangan olahraga.

Whisnu pun mengaku masih mempertimbangkan, apakah saat pemblokiran itu juga diterapkan penutupan tempat ibadah sesuai dengan Inmendagri 3/2021?

“Nah itu (penutupan tempat ibadah) yang masih kami pertimbangkan. Kalau untuk lapangan olahraga, misalnya, kami bisa menutup sementara,” ujarnya.

Adapun aturan lain selama PPKM Mikro di Surabaya yang dia sampaikan adalah pemberlakuan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Kali ini, mal boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk restoran dan usaha sejenisnya, Pemkot Surabaya masih mengizinkan pemilik mengoperasikan usahanya sampai pukul 22.00 WIB. Kapasitasnya pun bertambah.

“Kapasitas yang diizinkan sekarang jadi 50 persen. Sebelumnya, kan, 25 persen,” ujarnya.

Selama PPKM Mikro, Pemkot Surabaya mengoptimalkan Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo untuk melakukan pembatasan keluar masuk warga di masing-masing perkampungan.

Meski demikian Whisnu meyakinkan, data terakhir Pemkot Surabaya menunjukkan, saat ini sudah ada puluhan kelurahan di Surabaya yang sudah dinyatakan nol kasus Covid-19.

“Sekarang ada 41 kelurahan (nol kasus Covid-19). Targetnya seluruhnya nol kasus secepatnya,” katanya. (den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs