Mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. Terbaru, Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir oleh orang atau badan usaha swasta. Surat Edaran bernomor 645.2/8254436.7.14/2021 itu ditandatangani Eri Cahyadi oleh Wali Kota Surabaya, Kamis (15/7/2021).
Adapun SE tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018, SE Wali Kota Surabaya nomor 360/3324/436.8.4/2020, dan SE Wali Kota Surabaya nomor dan 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Surabaya, serta Program Gerakan Nasional Non-Tunai oleh Bank Indonesia.
Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengatakan, dalam SE tersebut, terdapat dua poin penting yang disampaikan oleh Wali Kota.
Pertama, imbauan kepada petugas parkir baik itu petugas parkir di mal, hotel, maupun juru parkir (jukir) tepi jalan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menghindari penggunaan peluit.
Kata Irvan, penggunaan peluit oleh petugas parkir menyebabkan mereka harus menurunkan masker. Oleh sebab itu, penggunaan peluit akan diganti dengan alat bantu berupa bendera, sehingga petugas parkir tetap dapat menggunakan masker ketika mengarahkan kendaraan.
“Kadang-kadang kan mereka menggunakan peluit ya, jadi harus membuka masker, makanya peluit akan diganti dengan alat bantu bisa berupa bendera,” katanya.
Kedua, Irvan menyampaikan, Wali Kota mengimbau kepada orang dan/atau badan usaha yang menyediakan layanan parkir berbayar sebagai penunjang usaha pokoknya serta seluruh Perangkat Daerah (PD) dan badan usaha swasta untuk menyediakan sistem pembayaran layanan perparkiran secara elektrik atau non tunai.
“Kemudian terkait dengan sistem pembayaran, jadi Pak Wali mengimbau sebisa mungkin menggunakan non tunai apakah itu di mal-mal, di apartemen, kemudian di hotel, tempat wisata, BUMN, maupun BUMD,” ujar Irvan.
Ia menerangkan, parkir sendiri memiliki dua objek, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir. Retribusi parkir berada di pengawasan Dishub seperti gedung-gedung parkir yang dikelola oleh Dishub, seperti di Kertajaya, Balai Pemuda, dan Genteng Kali. Sedangkan pajak parkir merupakan pajak lahan parkir yang dimiliki oleh pusat perbelanjaan, apartemen, BUMN, BUMD, dan hotel yang memiliki sistem parkir sendiri.
“Retribusi parkir itu kan di bawah pengawasan Dishub, kalau yang pajak parkir itu adalah di tempat swasta, bisa di mal, apartemen, hotel, termasuk di BUMN dan BUMD,” terangnya.
Dia menjelaskan, penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir dapat menggunakan QRIS atau QR Code yang sudah terhubung dengan berbagai penyedia jasa perbankan dan aplikasi dompet digital. Oleh sebab itu, saat ini sudah banyak pilihan pembayaran non tunai yang bisa digunakan oleh masyarakat.
Bahkan, Dishub Surabaya sudah mulai mensosialisasikan ke juru parkir (jukir) tepi jalan bahwa terdapat alternatif pembayaran non tunai menggunakan kartu e-payment jika terdapat parkir meter di wilayah tersebut.
“Kalau yang ada parkir meternya bisa menggunakan kartu e-payment. Yang terbaru bisa menggunakan QRIS atau QR Code,” jelasnya.
Irvan memaparkan, saat ini gedung-gedung parkir yang dikelola Dishub dan beberapa titik parkir tepi jalan sudah menggunakan alternatif pembayaran non tunai, seperti di Jalan Sedap Malam, Jalan Jimerto, dan Taman Bungkul. Hal ini akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depannya akan lebih banyak lagi titik-titik parkir tepi jalan yang menyediakan pembayaran non tunai.
“Nanti secara bertahap parkir zona itu akan kita dahulukan dan titik parkir yang ada di pusat kota. Kalau yang mal dan hotel sudah ada parkir gatenya ya, jadi lebih mudah,” paparnya.
Ia menambahkan, penggunaan pembayaran non tunai ini memiliki keunggulan karena masyarakat tidak harus bersentuhan langsung saat melakukan transaksi pembayaran, seperti saat menggunakan uang tunai, sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.
“Sebenarnya ada banyak pilihan menggunakan pembayaran non tunai jadi ini sedang kita galakkan supaya bisa menekan penyebaran covid, karena salah satunya adalah melalui uang, itu juga karcis termasuk sebagai sumber penyebaran covid,” tegas Irvan. (man/ipg)