Senin, 25 November 2024

Pemkot Surabaya Membuka Lowongan 14 Posisi Jabatan, Ini Persyaratannya

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menggelar mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (20/12/2021). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka lowongan 14 posisi jabatan. Ada persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi bagi yang mengikuti seleksi mengisi lowongan posisi jabatan tersebut.

Febriadhitya Prajatara Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Jumat (24/12/2021) mengatakan, Pemkot Surabaya memang membuka lowongan untuk mengisi posisi jabatan yang saat ini kosong.

Berdasar nomor 01/pansel-jptp/XII/2021, pendaftaran terhadap lima posisi telah dilakukan lebih awal, pada 17  Desember 2021. Kelima posisi ini adalah:

  1. Sekretaris DPRD
  2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BPPDPP)
  3. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB)
  4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
  5. Direktur RSUD dr Soewandhie

Pendaftaran sembilan posisi lain menyusul pada 21-27 Desember. Berdasar pengumuman Nomor 03/pansel-jptp/XII/2021. Tanggal 21 Desember 2021. Kesembilan posisi tersebut merupakan posisi Kepala Dinas yaitu:

  1. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  2. Kepala Dinas Kesehatan
  3. Direktur Utama RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH)
  4. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP)
  5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  6. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  7. Kepala Dinas Pendidikan
  8. Kepala Dinas Perhubungan
  9. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga

Febri juga menegaskan informasi seputar seleksi pengisian posisi jabatan sudah ada di laman surabaya.go.id termasuk soal persyaratan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya bisa mengikuti lowongan jabatan baru yang belum terisi dengan memenuhi persyaratan kualifikasi umum,  yakni berpangkat minimal Pembina (IV/a), berusia maksimal 56 tahun, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka tindak pidana, serta persyaratan lainnya.

Selain itu juga ada kualifikasi khusus, terkait dengan  kualifikasi pendidikan serta pengalaman kerja sesuai dengan sasaran jabatan. Kemudian, dilanjutkan dengan mengikuti sejumlah tahapan seleksi.

Sebagai informasi, sebelumnya Eri Cahyadi  Wali Kota Surabaya telah melaksanakan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya pada Senin (20/12/2021).

Sejumlah Kepala Dinas Perangkat Daerah dilantik untuk mengisi jabatan baru atau sekadar mengikuti pelantikan karena perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) baru.

Beberapa pejabat yang dimutasi itu di antaranya Erna Purnawati Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan dimutasi mengisi jabatan Asisten Pemerintahan  dan Kesejahteraan Rakyat.

Kemudian Irvan Widyanto Kepala BPB dan Linmas dipindah menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, lalu Kepala Dinas Kesehatan Febria Rachmanita dipindah ke Asisten Administrasi Umum, dan Ikhsan Asisten Perekonomian dan Pembangunan menjadi Inspektur Pemkot Surabaya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini berharap, setelah adanya mutasi ini pelayanan pada masyarakat semakin baik dan lebih cepat. Selain itu, pelayanannya lebih tepat sasaran sampai ke bawah.

“Nanti setelah enam bulan, akan saya evaluasi. Jika hasilnya masih belum bisa, akan kita berikan waktu lagi enam bulan untuk membuat inovasi. Jika satu tahun itu tidak ada inovasi, ya kita ganti. Makanya inovasi ini sifatnya fardhu ain,” kata Eri.(man/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
35o
Kurs