Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Masih Menunggu Surat Resmi Soal PSBB Jawa-Bali

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Febriadhitya Prajatara Kabag Humas Pemkot Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya mengaku masih menunggu surat dari pemerintah pusat dan provinsi Jatim terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang rencananya diterapkan 11-25 Januari 2021.

Febriadhitya Prajatara Kabag Humas Pemkot Surabaya mengatakan, hasil rapat Rabu malam, Satgas Covid-19 Kota Surabaya masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi.

“Kami masih koordinasi dengan Provinsi,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (7/1/2021).

Febri lantas mempertanyakan kenapa Kota Surabaya (Surabaya Raya) yang langsung disebut harus menerapkan PSBB dengan memenuhi salah satu empat kategori parameter. Padahal menurutnya, untuk parameter Case Fatality Rate (CFR) ada daerah lain di Jatim yang CFR-nya di atas 10 persen.

“Seperti Banyuwangi itu CFR 9,8 persen. Lalu di Jombang CFR mencapai 10,51 persen, dan Tuban dengan CFR 10,46 persen. Kenapa daerah lain ini tidak masuk PSBB? ” katanya.

Melihat dari data parameter Pemerintah Pusat, Kota Surabaya secara okupansi bed memang di atas 70 persen, atau hampir 90 persen. “Tapi kalau data yang menggunakan RS di Surabaya itu 40 persen warga luar Surabaya. Kalau daerah lain tidak dikendalikan, percuma tetap mengalir ke Surabaya,” katanya.

Febri mengatakan, kalau dilihat lagi dari tingkat kesembuhan, Kota Surabaya tertinggi di Jatim yakni 92,36 persen. Tingkat kasus aktif Surabaya hanya sekitar 0,sekian.

“Kalau parameter PSBB harus mencakup salah satu kriteria itu. Kalau mengandalkan Surabaya yang lain dibiarkan, maka balik lagi ke Surabaya,” katanya.

Sebelumnya Airlangga Hartarto Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjelaskan gambaran penerapan pembatasan pergerakan ini.

Menurutnya, sesuai dengan PP 21/2020 tentang PSBB, mekanisme pelaksanaannya sudah jelas. Ada usulan daerah dan Menkes, serta edaran dari Mendagri.

Pembatasan pergerakan secara terbatas ini akan dilaksanakan di semua provinsi di pulau Jawa dan Bali. Termasuk di antaranya di Jawa Timur.

Khusus untuk Jawa Timur, pembatasan pergerakan secara terbatas akan diterapkan di kabupaten/kota di Malang Raya dan Surabaya Raya.

Alasan penerapan pembatasan ini, kata Airlangga, karena masing-masing daerah di provinsi Jawa-Bali itu memenuhi salah satu atau empat parameter.

Pertama, angka kematian di atas rata-rata angka kematian nasional. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Juga tingkat kasus aktif di bawah rata-rata kasus aktif nasional.

Selain itu, daerah tersebut bisa jadi memenuhi parameter tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit, baik ICU dan isolasi, di atas 70 persen. (bid/dfn/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs