Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantu Pemerintah Kota Surabaya dalam penyelamatan dan pengembalian aset negara. Penyerahan aset total senilai Rp6.8 miliar atau Rp 6.858.000.000 tersebut, diterima langsung oleh Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat (4/6/2021).
Saat menerima pengembalian aset itu, pemkot secara khusus mengundang Tri Rismaharini Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia. Sebab, pada saat menjabat sebagai wali kota, proses penyelamatan aset ini merupakan bagian dari kerja kerasnya selama menjabat.
Eri Cahyadi berterima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras Kejati Jatim, sehingga aset Pemkot Surabaya telah kembali. Selain itu, dia memaparkan, penyerahan aset kali ini, sebanyak tiga bidang dengan total luas 2.032 meter persegi. Pertama, aset yang terletak di Jalan Kalisari nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp4 miliar atau lebih tepatnya Rp4.016.250.000.
“Kedua, Jalan Kalisari I no 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1.950.750.000 atau Rp1.9 miliar. Ketiga, aset yang terletak di Jalan Sariboto I no 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp 891.000.000 juta. Kalau total luas yang diserahkan hari ini adalah 2.032 meter persegi,” kata Eri mengawali sambutannya, di kantor Kejati, Jumat (4/6/2021).
Beberapa bulan yang lalu, kata Eri, tepatnya pada bulan Oktober 2020, Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Diantaranya Jalan Kalisari i nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp1.910.250.000 atau 1.9 miliar, dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter dengan total nilai Rp26.500.000.
“Jadi kalau total nilai keseluruhan mulai Oktober lalu dan hari ini mencapai Rp 9.2 miliar. Atau rinciannya 9.294.750.000. Sedangkan untuk total luas keseluruhan mencapai 2.754 meter persegi,” jelasnya
Atas keberrhasilan ini, Eri Cahyadi mengucapkan terima kasih, dan mendoakan kerja keras seluruh pihak ini akan menjadi amalan jariyah yang tidak pernah putus. Dia pun memastikan, aset yang sudah kembali ke tangan pemkot ini, bakal dimanfaatkan untuk kepentingan umat di Kota Pahlawan.
“Ke depan aset-aset ini akan kita gunakan untuk kepentingan umat di Surabaya. Bisa untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau yang lainnya,” katanya.
Ke depan Pemkot Surabaya akan terus membutuhkan bantuan Kejati Jatim dalam pengembalian aset. Sebab dia menilai, di Surabaya masih banyak aset yang dikuasai oleh pihak ketiga. “Alhamdulillah sekali lagi matur nuwun. Ke depan kami mohon untuk terus didampingi agar semakin banyak aset kota yang kembali,” paparnya.
Mohamad Dofir Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim menceritakan, sebenarnya tanah aset itu ada lima sertifikat. Lima sertifikat itu, sebagian diserahkan pada bulan Oktober lalu, kemudian tiga sertifikatnya lagi hari ini. Tidak hanya itu, Dhofir memastikan, aset itu sudah dikuasai pihak ketiga selama sekitar 47 tahun lalu. Namun, berkat kesigapan dan dukungan semua pihak, akhirnya tanah aset itu kembali kepada pemkot.
“Nah ke depan Pak Wali menyampaikan masih ada beberapa aset lagi yang dimohonkan untuk dibantu pengembaliannya,” kata Dhofir. Di momen ini, Eri Cahyadi juga memberikan penghargaan kepada jajaran Kejati Jatim yang telah berjuang menyelamatkan aset negara. (man/iss)