Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Bakal Mengubah Perwali 67 untuk Penerapan PSBB

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Whisnu Sakti Buana Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya dalam keterangan pers di Balai Kota Surabaya, Kamis (7/1/2021). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Whisnu Sakti Buana Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya menegaskan, instruksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Pusat tidak jauh beda dengan Perwali No. 67 Tahun 2020. Hanya saja butuh penyempurnaan di Bab V Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

“Yang perlu ditambahkan itu hanya di Bab V dengan menambahkan bahwa Perwali 67 ini tetap mengacu pada Mendagri atau keputusan di atasnya, sehingga kalau ada keputusan lagi di atasnya, kita tidak perlu merubah lagi Perwalinya,” ujar Whisnu dalam keterangan pers di Balai Kota Surabaya, Kamis (7/1/2021).

Whisnu bilang, perubahan Perwali itu nanti cukup diatur dalam Keputusan Wali Kota Surabaya dengan memasukkan beberapa poin yang ada di dalam instruksi Mendagri.

Di antaranya, work from home (WFH) 75 persen, tempat perbelanjaan atau mall harus tutup pukul 19.00 WIB, sementara aktifitas lain tetap dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian kapasitas pengunjung restoran 25 persen, yang selama ini diatur Perwali maksimal 50 persen.

Pemkot Surabaya kata Whisnu juga akan membuat surat edaran terkait pengunjung rumah makan dan warkop maksimal 25 persen dengan menata kursi sesuai kuota, bukan disilang lagi.

“Karena selama ini tanda silang itu tetap ditempati kalau pengunjung membludak,” kata Whisnu.

Whisnu mengatakan, bakal melakukan sweeping kesiapan rumah makan sehari jelang penerapan PSBB tanggal 11 Januari nanti.

“Kita sudah siapkan juga itu nanti H-1 mungkin akan kita sweeping pada seluruh tempat restoran dan rumah makan itu untuk mengecek kesiapan pemberlakuan PSBB tgl 11 Januari nantinya,” katanya.

Whisnu mengimbau agar warga Surabaya tidak perlu trauma dengan PSBB ini. Karena sebenarnya PSBB ini sudah hampir sama dengan keadaan Surabaya sehari-hari yang sudah memasuki new normal. Artinya, kegiatan ekonomi tetap jalan tapi protokol kesehatan tetap diperketat sehingga ada beberapa perbedaan sedikit aja.

“Disamping itu kita aktifkan kembali kampung tangguh. Kita reaktivasi kembali sehingga bantuannya bisa kita turunkan,” katanya.

Whisnu mengatakan, bila ada kesempatan rapat lagi dengan Mendagri dia akan menyampaikan apakah untuk Surabaya bisa lepas dari diakresi ini. Dia juga akan mempertanyakan kenapa yang PSBB hanya Surabaya Raya dan Malang Raya, padahal ada daerah yang zona merah malah tidak PSBB.

“Nanti kalau ada rapat koordinasi dengan Mendagri akan kita sampaikan. Bisa nggak Surabaya lepas dari diskresi ini atau memang kalau harus diterapkan tidak hanya di Surabaya Raya dan Malang Raya tapi juga di daerah-daerah yang zona merah. Karena kondisi Surabaya ini kita menangani pasien 50 persen bukan warga Surabaya, sehingga ini harus lebih menyeluruh penerapannya,” katanya. (bid/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs