Personel gabungan di Kota Surabaya bakal menggelar operasi pengawasan dan penindakan pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) di pasar rakyat secara serentak mulai Senin 18 Januari 2021.
Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya mengatakan, operasi penindakan pelanggar prokes perorangan akan diberlakukan bagi pembeli dan pedagang. Kemudian untuk bidang usaha akan dilakukan penindakan bagi toko atau stand yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Pelanggar perorangan tidak memakai masker langsung disita KTP. Kalau ada toko tidak patuh prokes langsung kita tutup,” ujar Irvan kepada suarasurabaya.net, Minggu (17/1/2021).
Irvan bilang, sanksi juga bakal diterapkan bagi pengelola pasar apabila mereka tidak menerapkan protokol kesehatan. Pelanggaran dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur pada Perwali Surabaya No. 67 tahun 2020.
“Kegiatan pengawasan dan penindakan akan dilakukan di semua Kecamatan bersama dengan jajaran Polsek dan Koramil setempat,” katanya.
Irvan mengatakan, operasi pengawasan dan penindakan prokes ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Saya mengimbau masyarakat semakin sadar. Patuhi protokol kesehatan ketika keluar rumah. Kalau tidak penting lebih baik di rumah saja,” katanya.
Sebelumnya, selama sepekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya sedikitnya 460 orang pelanggar protokol kesehatan telah disanksi. Kemudian terdapat 14 tempat usaha yang tidak patuh juga terkena sanksi.
Irvan mengatakan, Pemkot Surabaya terua mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena pandemi Covid-19 di Surabaya belum berakhir.
“Mari kita bersama biasakan pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, jangan berkerumun, dan tidak perlu keluar rumah kalau tidak penting,” katanya. (bid/ang)