Jumat, 22 November 2024

Pemkot Minta Perkantoran di Surabaya Lebih Disiplin Prokes

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Whisnu Sakti Buana Plt Wali Kota Surabaya saat apel pasukan pengamanan malam tahun baru 2021. Foto: Humas Pemkot Surabaya.

Pemerintah Kota Surabaya semakin memasifkan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran. Tim Swab Hunter bakal intens menyasar perkantoran.

Whisnu Sakti Buana Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya mengatakan berdasarkan laporan yang ia terima, saat ini kasus Covid-19 ditemukan di lingkungan perkantoran atau tempat kerja.

“Makanya kita giatkan lagi Tim Swab Hunter itu, dan tadi laporan terakhir itu banyak ditemukan klaster kantor, sehingga nanti akan menyasar perkantoran juga,” kata Whisnu di ruang kerja Wali Kota Surabaya, Selasa (5/1/2021).

Whisnu bilang, bila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 di perkantoran, maka Pemkot Surabaya tak hanya melakukan swab massal di tempat tinggal pasien tersebut. Namun, swab massal juga akan dilakukan di lingkungan kantor atau tempat kerja pasien tersebut.

“Kalau ada pasien terkonfirmasi selain kita lakukan swab di tempat tinggalnya, kita juga swab massal di kantornya. Jadi untuk meminimalisasi kasus penyebarannya agar tidak bertambah banyak,” terang dia.

Whisnu berharap, pihak perkantoran atau tempat kerja dapat kooperatif dan mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam mencegah penyebaran Covid-19. “Kita yang melakukan swab, artinya mereka (pihak perkantoran) tidak kita bebani, kecuali yang ada di luar Kota Surabaya,” katanya.

Sementara itu, Irvan Widyanto Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengatakan Tim Swab Hunter siap melakukan swab massal di tempat tinggal pasien dan di tempat kerja atau kantornya juga.

“Selain itu, kami siap melakukan penyisiran di kantor tersebut, barangkali ada pelanggaran protokol kesehatannya. Sudah melaksanakan protokol kesehatan apa belum,” tegas Irvan.

Protokol kesehatan yang dimaksud seperti membuka ventilasi ruangan dengan tidak menggantungkan sirkulasi pada AC sentral, menjaga jarak di tiap ruangan dengan 50 persen dari kapasitas ruangan, membentuk satgas mandiri di tiap unit kerja atau kantor, termasuk pengecekan suhu, tempat cuci tangan dan pemakaian masker.

“Bahkan, kami nanti juga akan cek apakah sudah menghindari penggunaan alat secara komunal,” katanya.

Irvan menegaskan, bila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di tempat kerja, maka selain terkena operasi swab hunter, bisa juga terkena sanksi sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

“Sampai saat ini, Perwali nomor 67 ini masih tahap sosialisasi dan ke depannya akan memasuki tahap penindakan, sehingga jika di tempat kerja itu banyak ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi sesuai Perwali 67 itu,” tegasnya.

Irvan kembali mengingatkan kepada semua pihak, terutama warga Kota Surabaya untuk tidak kendor menjaga dan mentaati protokol kesehatan dimana pun berada, termasuk di tempat kerja. Pihak perkantoran harus menerapkan disiplin protokol kesehatan bagi karyawannya.

“Mobilitas karyawan harus dimonitor. Jangan sampai ada karyawannya bepergian luar kota, terus tidak tes diri setelah balik, lalu ketemu rekan kerja di ruangan tertutup, buka masker, lalu pulang ketemu keluarga, dan seterusnya. Ini yang berbahaya,” katanya. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs