Pemerintah Kota Malang mulai memperbolehkan kegiatan sekolah tatap muka terbatas di tengah pandemi Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mengutip Antara, Sutiaji Wali Kota Malang mengatakan sekolah sudah siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, masing-masing sekolah sudah menjalankan protokol kesehatan yang ditentukan.
“Tadi saya juga masih memberikan saran dan usulan di tiap-tiap sekolah seperti pengaturan jarak saat siswa mau mencuci tangan, dan pengaturan sistem kepulangan siswa, agar tidak berkerumun,” kata Sutiaji, dalam pemantauan langsung pelaksanaan sekolah tatap muka di beberapa sekolah, Senin (19/04/2021). Beberapa sekolah tersebut adalah SDN Kauman 1, SD Muhammadiyah 1, SMPN 6 dan SMPN 3 Kota Malang.
Secara umum sekolah yang mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka telah mematuhi ketentuan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah Kota Malang akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan pada masing-masing sekolah. Jika ada yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, pihaknya akan menutup sekolah.
Sekolah tatap muka terbatas menerapkan beberapa ketentuan, di antaranya adalah semua siswa termasuk guru wajib mengenakan masker saat beraktivitas di sekolah. Sekolah harus menyediakan sarana cuci tangan, di depan pintu masuk, dan kelas. Jumlah peserta didik yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas maksimal 50 persen dari jumlah murid. Mereka harus menjaga jarak minimal 1,5 meter saat di ruang kelas.
Sementara itu, untuk 50 persen lainnya, tetap melakukan pembelajaran jarak jauh, atau daring. Para orang tua atau wali murid, tetap dapat memutuskan apakah putera-puterinya diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. (ant/din/iss)