Demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 001.1/13997/436.7.2/2021, yang salah satunya mengamanatkan tes usap PCR terhadap 10 persen karyawan perusahaan.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyampaikan bahwa SE ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri itu menyatakan, Kota Surabaya berada pada PPKM level 1. Tentunya, dengan PPKM level 1 ini ada sejumlah kelonggaran dalam melakukan aktivitas bermasyarakat dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.
“Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya, maka perlu adanya penemuan secara aktif kasus di tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta,” kata Eri Cahyadi, Jumat (19/11/2021).
Oleh karena itulau Pemkot Surabaya akan melakukan pemeriksaan tes usap RT-PCR yang difasilitasi puskesmas setempat. Sasarannya, 10 persen dari total karyawan atau karyawati di masing-masing tempat kerja atau usaha.
“Pelaksanaan tes Swab ini akan dimulai pada 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active finding case,” kata dia.
Selain itu, Eri juga mengimbau warga Kota Surabaya yang positif Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan wajib isolasi di tempat isolasi yang sudah disediakan Pemkot Surabaya.
“Bagi yang positif, tolong nanti langsung isolasi di tempat yang sudah kami siapkan,” ujarnya. (man/den)