Wali Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya akibat mobilitas keluar-masuk pekerja, Jumat (18/6/2021).
SE bernomor 443/6745/436.8.4/2021 tertanggal Jumat 18 Juni itu mengimbau setiap pemilik usaha di Kota Surabaya agar segera melakukan pendataan terhadap pekerja mereka yang melakukan mobilitas atau perjalanan dari luar kota setiap harinya.
“Agar (pemilik usaha) meminta hasil swab test PCR secara rutin setiap 3×24 jam sebelum datang ke tempat kerja bagi pekerja/karyawan yang melakukan kegiatan mobilitas atau perjalanan dari luar kota yang masuk ke Kota Surabaya,” sebut surat edaran yang ditandatangani Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya.
Selanjutnya, demikian yang disebut surat edaran itu, bila berdasarkan hasil swab test PCR dinyatakan positif Covid-19 maka Pemilik diwajibkan menutup sementara tempat kerja dimaksud dan melakukan tracing, serta melakukan swab test PCR ulang.
Sedangkan untuk pekerja yang sakit usai melakukan mobilitas atau perjalanan dari luar kota, pemilik usaha agar menerapkan work from home (WFH) terhadap mereka.
Dalam SE itu juga tertulis imbauan agar pemilik usaha tidak memberi sanksi terhadap pekerja yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan pemberian insentif pekerja yang berbasis kehadiran (di kantor).
Untuk mengetahui secara lebih detail tentang isi Surat Edaran Wali Kota Surabaya itu, anda bisa mengunduh dokumennya dengan mengeklik tautan di bawah ini.