Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Upayakan Penambahan Fasilitas Kesehatan untuk Menekan Angka Kematian akibat Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19. Foto: Biro Pers Setpres

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, salah satu penyebab tingginya angka kematian pasien Covid-19 di Indonesia karena kesulitan mendapat penanganan medis.

Dalam kondisi darurat akibat lonjakan kasus infeksi, tidak sedikit pasien harus berkeliling mencari pertolongan medis rumah sakit.

Data sepekan terakhir, angka kematian terus mencatat rekor baru. Tanggal 4 Juli, yang meninggal dunia dalam sehari mencapai 555 orang. Sehari kemudian, angka kematian bertambah 558 kasus.

Lalu, jumlah orang yang meninggal akibat terinfeksi Virus Corona bertambah lagi 728 kasus dalam sehari, kemudian naik jadi 1.040 pada 7 Juli, dan 852 kematian pada 8 Juli 2021.

Maka dari itu, penambahan fasilitas kesehatan terus diupayakan pemerintah untuk menekan lonjakan kematian akibat Covid-19.

Pemerintah juga terus menambah jumlah tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19, dan berusaha mewujudkan manajemen kesehatan yang baik dan merata secara nasional.

“Angka kematian yang tinggi ini berimbas pula dari kenaikan kasus yang tinggi. Saat ini, pemerintah fokus mencari solusi penanggulangannya, yaitu dengan meningkatkan kapasitas faskes secara terus menerus,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Lebih lanjut, Profesor Wiku bilang, pemerintah sudah meminta pemerintah daerah mengkonversi jumlah kamar perawatan Covid-19 di setiap rumah sakit.

Untuk zona merah atau tingkat keterisian tempat tidur di atas 80 persen, pihak rumah sakit harus mengkonversi minimal 40 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta minimal 25 persen ICU dari ruang rawat inap.

Sementara, untuk zona kuning atau tingkat keterisian tempat tidur di atas 60-80 persen, pemerintah meminta rumah sakit mengkonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta minimal 15 persen ICU dari ruang rawat inap.

Untuk zona hijau atau tingkat keterisian tempat tidur di bawah 60 persen, pihak rumah sakit harus mengkonversi minimal 20 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta minimal 10 persen ICU dari ruang rawat inap.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs